Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pengelolaan Dana Haji Akan Dibuat Terpisah

Kompas.com - 23/09/2014, 16:48 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tengah membahas rancangan undang-undang keuangan haji. Salah satu poin dalam RUU tersebut mengenai pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Badan ini merupakan badan hukum publik yang nantinya khusus mengelola dana haji.

Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin, rencana pembentukan BPKH tidak terlepas dari meningkatnya minat masyarakat untuk berangkat ke Tanah Suci setiap tahunnya.

"Sehingga uang setoran awal untuk haji meningkat," kata Jasin melalui pesan singkat, Selasa (23/9/2014).

Hingga saat ini, lanjut dia, biaya awal haji yang disetorkan calon jemaah lebih kurang Rp 70 triliun. Dana sebesar ini, menurut Jasin, perlu dikelola sebuah badan yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

"Sehingga keuangan haji dapat dikelola secara amanah sesuai syariah Islam dan sesuai peruntukannya," sambung dia.

Jasin mengatakan, BPKH nantinya akan mengelola keuangan haji yang berupa aset dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat. Selain itu, BPKH akan mengelola setoran awal jemaah haji serta dana abadi umat.

Menurut Jasin, dana setoran awal calon jemaah haji tersebut akan dikembangkan untuk investasi yang menguntungkan.

"Baik di berbagai investasi sektor riil dan investasi portofolio didasarkan prinsip syariah, disimpan di sukuk/obligasi syariah, sebagian juga disimpan di bank syariah, dan atau bank umum yang mempunyai unit layanan syariah," kata Jasin.

Selanjutnya, menurut dia, hasil pengelolaan dana haji ini nantinya akan dikembalikan untuk kepentingan umat berupa subsidi biaya penyelenggaraan haji, untuk bantuan kesehatan, pendidikan, atau kemiskinan. Tidak menutup kemungkinan juga hasil pengelolaan dana haji tersebut akan diinvestasikan untuk membangun gedung jemaah haji di Mekkah, Madinah, dan Jeddah.

"Bila aturan di Saudi Arabia memungkinkan sehingga kita setiap tahun tidak direpotkan dengan mencari pemondokan yang kadang-kadang kontraknya diingkari oleh oknum majmuah. Dan, tidak menutupkan kemungkinan pula keuangan haji sebagian dapat diinvestasikan itu untuk beli pesawat yang banyak, untuk jemaah haji dan umrah, yang sudah berjalan selama ini di Indonesia," ujar Jasin.

Jasin juga menyampaikan, BPKH akan terdiri dari dewan pelaksana dan dewan pengawas. Kedua dewan ini nantinya akan intens berkoordinasi dengan Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag terkait dengan teknis operasional haji.

BPKH, lanjut Jasin, akan dipimpin ketua dan wakil ketua yang bekerja secara kolektif kolegial. Pegawai BPKH akan direkrut secara terbuka. Nantinya, BPKH akan melaporkan kinerja mereka, termasuk laporan keuangan mereka secara berkala kepada presiden melalui menteri agama.

"Dan akan diperiksa kinerja dan keuangannya oleh Dewan Pengawas BPKH, BPK sebagai pengawasan eksternal, juga oleh akuntan publik yang hasilnya dilaporkan ke BPK, diawasi juga oleh pengawas internal," tutur Jasin.

Di samping itu, laporan keuangan BPKH akan diunduh ke situs web sehingga bisa diakses masyarakat luas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com