Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden SBY Revisi Perpres Pengadaan Tanah

Kompas.com - 22/09/2014, 22:17 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Dalam rangka penyelesaian pengadaan tanah dalam rangka percepatan pembangunan infrastrukur bagi kepentingan umum, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 15 September 2014 telah menandatangni Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Perpres Nomor 99 Tahun 2014 tersebut diantaranya mengatur bahwa proses pengadaan tanah yang belum selesai sampai dengan akhir tahun 2014, namun telah mencapai 75% dari total luas kebutuhan tanah dapat tetap dilanjutkan proses pengadaan tanahnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Perpres Nomor 71 Tahun 2012) yaitu Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum jo. Peraturan Presien Nomor 65 Tahun 2006  tentang Perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2005.

“Proyek-proyek infrastruktur yang telah mencapai 75% dari total luas kebutuhan tanah tersebut ditetapkan oleh kepala instansi yang memerlukan tanah sebelum tanggal 31 Desember 2014,” tegas Perpres itu.

Agar Perpres ini dapat diimplementasikan secara penuh, diatur pula bahwa izin lokasi yang telah diterbitkan oleh Gubernur dalam rangka pengadaan tanah proyek-proyek pengadaan tanah yang capaiannya telah mencapai 75% tersebut diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2015.

Apabila sampai dengan 31 Desember 2015, pengadaan tanah yang telah diperpanjang tersebut belum selesai dilaksanakan, maka sisa tanah yang belum diselesaikan, pengadaannya diselesaikan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012).

Perubahan ketentuan mengenai tahapan pembebasan tanah untuk kepentingan umum ini diperlukan sehubungan dengan adanya beberapa proyek infrastruktur strategis yang pembebasan lahannya telah mencapai atau hampir mencapai 75% dari luas kebutuhan lahan, namun diakhir 2014 diperkirakan tidak akan mencapai 100% (misalnya pembangunan jalan tol trans Jawa dan jalan tol non trans Jawa).

“Dengan terbitnya Perpres Nomor 99 Tahun 2014, diharapkan pembangunan-pembangunan infrastruktur strategis yang telah menjadi prioritas pembangunan dapat tetap dilanjutkan,” bunyi Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com