"Minggu lalu Ardi berhalangan sakit, terus saya juga meminta agar menteri PDT tetap diajukan sebagai saksi. Tapi hingga saat ini saya belum dapat kepastian dari JPU (jaksa penuntut umum)" kata anggota tim kuasa hukum Teddy, Effendi Saman, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Senin.
Saat ditanya apa pentingnya menghadirkan Menteri PDT sebagai saksi dalam persidangan, Effendi menjawab bahwa hal itu sesuai dengan berita acara pemeriksan (BAP) KPK. Saat kasus ini dalam proses penyidikan, KPK pernah memeriksa Helmy sebagai saksi. Namun, ketika kasus ini disidangkan, Helmy belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan.
Selain menjadwalkan pemeriksaan saksi, tim jaksa KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan Teddy sebagai terdakwa. Saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Bupati Biak Yesaya Sombuk pekan lalu, Teddy mengaku pernah mengeluarkan uang setidaknya Rp 6 miliar untuk Kementerian PDT. Dari miliaran uang yang dialirkan ke Kementerian PDT tersebut, ada yang diberikan untuk membiayai ongkos Helmy dan istrinya bepergian ke luar negeri.
Menurut Teddy, permintaan uang untuk ongkos menteri dan istri ke luar negeri tersebut berasal dari staf khusus menteri yang bernama Sabilillah Ardi. Ketika itu, kata dia, Ardi meminta uang secara lisan dengan sedikit mengancam. Total uang untuk ongkos perjalanan menteri dan istri ke luar negeri tersebut kira-kira Rp 290 juta.
Selain untuk membiayai ongkos menteri ke luar negeri, menurut Teddy, uang itu diberikannya kepada sejumlah orang lain di Kementerian PDT terkait pengurusan proyek. Teddy membenarkan adanya uang Rp 3,2 miliar ke anak buah staf khusus Menteri Sabilillah Ardi yang bernama Budiyo.
Menurut berita acara pemeriksaan (BAP)-nya, Teddy memberikan uang kepada Budiyo secara bertahap pada 2013 dan 2014 senilai Rp 3,2 miliar untuk mendapatkan proyek pembangunan tanggul laut di Biak. Dia memberikan uang itu kepada Budiyo karena mengetahui bahwa orang itu adalah anak buah stafsus menteri yang mengurus anggaran kementerian di DPR.
Namun, menurut Teddy, hingga kini proyek yang diinginkan tersebut belum diperolehnya karena anggaran untuk proyek talud itu masih ditahan. Direktur PT Papua Indah Perkasa ini juga mengaku pernah memberikan uang Rp 6 miliar kepada seseorang bernama Adit. Teddi menyebut Adit sebagai calo di Kementerian PDT.
Menurut dia, Adit adalah anak buah kerabat menteri PDT bernama Muamir. Selain itu, Teddy menyerahkan uang kepada Muamir sebesar Rp 250 juta, Bupati Biak Rp 950 juta, dan kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Biak Numfor, Yunus Saflembolo sebesar Rp 65 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.