Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Fasilitasi Perceraian, Mengapa Tidak Pernikahan Beda Agama?

Kompas.com - 21/09/2014, 10:14 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Salah satu pemohon uji materi Undang-undang Perkawinan, Damian Agata Yuvens, mempertanyakan mengapa negara tidak bisa memfasilitasi pernikahan beda agama. Padahal, kata Damian, negara mengakomodasi perceraian yang juga dilarang menurut ajaran salah satu agama.

"Kalau di agama Katolik tidak boleh cerai, tapi toh melalui UU Perkawinan mengakomodasi adanya perceraian," kata Damian di Jakarta, Sabtu (20/9/2014).

Menurut dia, tugas negara dalam mengurusi perceraian sudah tepat. Terkait perceraian, menurut dia, negara tidak mencampuri ranah pribadi. Negara hanya memfasilitasi pasangan suami istri yang menginginkan perceraian.

Di situ, kata Damian, negara tidak melihat melalui kacamata agama. Negara, ucapnya, tidak mengerdilkan ajaran agama yang melarang perceraian.

"Hakim yang memutuskan perceraian hanya boleh melihat, misalnya, ada percekcokan yang tidak bisa didamaikan lagi. Itu terbukti sudah, dia boleh cerai. Hakim tidak melihat aspek agamanya. Di situ posisi negara bukan mengerdilkan agama-agama yang tidak memperbolehkan dan menafikkan keberadaan mereka, negara hanya memfasilitasi apa sih yang diinginkan," tutur Damian.

Ia pun menginginkan agar peran yang sama diambil negara terkait perkawinan. Menurut Damian, negara sedianya tidak memutuskan secara sepihak, apakah perkawinan beda agama diperbolehkan atau tidak. Ia menilai, sebaiknya penafsiran sahnya pernikahan beda agama dikembalikan kepada individu, yakni calon mempelai masing-masing.

"Dalam konteks perkawinan, ya harusnya seperti itu, negara tidak menghakimi, tetapi negara memfasilitasi dalam hal ini mencatatkan yang dilihat negara itu apa, umurnya sesuai enggak, antar laki-laki dan perempuan atau tidak, atau kalau laki-lakinya sudah beristri dapat persetujuan tidak dari istri pertamanya. Sebenarnya cukup dilakukan negara hal-hal yang seperti itu, jangan sampai masuk ke ranah penafsiran agama," ucap Damian.

Bersama tiga orang temannya yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Damian mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pasal tersebut menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu.

Mereka menginginkan agar penafsiran sah tidaknya pernikahan diserahkan kepada individu, bukan ditafsirkan negara secara sepihak. Para penguji materi UU Perkawinan ini menginginkan penafsiran Pasal 2 Ayat 1 diubah menjadi "perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu, sepanjang penafsiran mengenai hukum agamanya dan kepercayaannya itu diserahkan kepada masing-masing calon mempelai".

"Kita mengubah titik yang sebelumnya kewenangan tafsirkan hukum agama ekslusif dipegang negara jadi dipegang calon mempelai," kata pemohon lainnya, Rangga Sujud Wigidga.

Sejauh ini, proses uji materi terhadap UU Perkawinan masih bergulir di MK. Perkembangan terakhir, MK menerima perbaikan permohonan yang diajukan para pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com