Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhuk dan HAM Diingatkan Tak Beri Pembebasan Bersyarat untuk Anggodo

Kompas.com - 19/09/2014, 18:21 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indonesia Legal Roundtable Todung Mulya Lubis mengingatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk tidak memberikan remisi kepada terpidana kasus percobaan suap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Anggodo Widjojo. Ia mengatakan, pemberian pembebasan bersyarat akan menunjukkan lemahnya komitmen pemberantasan korupsi.

"Ya itu menurut saya double talk. Dalam satu tataran, orang bicara mengenai penguatan gerakan antikorupsi. Tapi pada tataran yang lain, menafikkan gerakan antikorupsi itu sendiri," kata Todung, di Jakarta, Jumat (19/9/2014) malam.

Todung menilai, remisi diberikan kepada Anggodo selama ini saja sudah terlampau fantastis. Jika ditotal, Anggodo mendapatkan remisi 29 bulan dan 10 hari. 

"Masalahnya apakah komitmen untuk memberikan remisi itu ada atau tidak. Kalau komitmen itu ada, tidak boleh ada remisi untuk tersangka korupsi," ujar Todung.

Todung menekankan, selama ini KPK dan masyarakat sudah berperan aktif dan mendorong pemberantasan korupsi. Hal yang sama juga seharusnya dilakukan oleh Kemenhuk dan HAM.

"Amat disayangkan apabila hal tersebut tidak diimbangi dengan komitmen dari Kemenhuk dan HAM. Saya kira rasa keadilan kita tersinggung. Semangat antikorupsi kita dicederai dengan remisi yang eksesif. Melukai dan melecehkan semangat anti korupsi," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Anggodo Widjojo mengajukan permohonan pembebasan bersyarat. Pihak Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, menyatakan, Anggodo sudah memenuhi kriteria untuk mengajukan pembebasan bersyarat. Ada pun, permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan Anggodo sudah diterima Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Juli 2014 lalu. Hingga saat ini, Ditjen PAS tengah meneliti berkas permohonan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com