Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal RUU Pilkada, Wanda Hamidah Ingatkan UUD 1945 Saja Bisa Diubah, Apalagi UU

Kompas.com - 18/09/2014, 23:26 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Wanda Hamidah mengungkapkan penolakannya terhadap rancangan undang-undang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada) yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Wanda pun menilai meski nantinya RUU tersebut disahkan dapat saja diubah.

"Undang-undang 45 saja bisa diubah, apalagi undang-undang lain, ini jadi urusan kecil," ujar Wanda, dalam sebuah diskusi di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2014).

Wanda mengatakan, RUU Pilkada tersebut sebenarnya adalah suatu kemunduran demokrasi yang luar biasa. Bahkan, Wanda menambahkan, pemerintahan saat ini bisa kembali ke jaman orde baru jika RUU tersebut disahkan.

Menurut Wanda, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sama sekali tidak menjamin politik uang akan berakhir. Menurut dia, bahkan dengan DPRD, jumlah uang yang digunakan untuk menyuap anggota dewan akan lebih besar.

"Sudah rahasia publik, bahwa di setiap pergantian di parlemen, pasti ada suap menyuap," kata Wanda.

Tanpa pemilihan secara langsung, menurut Wanda, tidak akan ada pemimpin yang benar-benar dicintai oleh rakyat. Masing-masing kepala daerah hanya akan tunduk kepada DPRD, bukan kepada rakyat.

Dalam mengomentari sikap sejumlah partai Koalisi Merah Putih yang menginginkan pilkada melalui DPRD, Wanda mengatakan, hal itu jelas merupakan manuver politik yang berbuntut dari pemilihan presiden.

"Ini upaya penjegalan terhadap Jokowi-JK oleh Koalisi Merah Putih. Ini bukan pendidikan yang baik untuk rakyat," kata Wanda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com