Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perketat Pemekaran Wilayah dalam RUU Pemerintahan Daerah

Kompas.com - 18/09/2014, 08:02 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperketat klausul tentang pemekaran wilayah pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah (Pemda) yang kini pembahasannya hampir selesai di Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam RUU itu, diatur bahwa syarat pemekaran wilayah harus memenuhi syarat fisik, syarat layak keuangan, hingga syarat geo hazard.

"Di dalam RUU Pemda, ada satu bab khusus tentang daerah otonomi baru. Di situ ada pedoman untuk 25 tahun mendatang," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Sebuah wilayah, kata Gamawan, bisa dimekarkan selama memenuhi aspek aspek keuangan, dan juga geo hazard.

"Misalnya itu 85 persen hutan lindung masa dijadikan DOB (daerah otonomi baru) juga? Seperti apa kerja bupatinya nanti, sengsara aja rakyat di situ. Tapi karena prinsipnya mekar-mekar-mekar, justru tidak bawa kesejahteraan, maka dihitung dulu potensi ekonomi seperti apa, kerawanan seperti apa, kalau dia bepotensi rawan, jangan," ungkap Gamawan.

Kendati ada pengetatan pemekaran wilayah, Gamawan menjelaskan, pemerintah juga memberikan kelonggaran terhadap suatu wilayah yang memiliki jarak cukup jauh dari provinsi induknya.

"Misal daerah-daerah yang cenderung ke provinsi A karena jaraknya jauh ke prov B dibolehkan itu, sekarang diakomodir dengan provinsi lain," kata dia.

Selain itu, keluasan lain terkait pemekaran wilayah adalah pengusulan. Gamawan mengatakan, apabila sebelumnya usul pemekaran adalah inisiatif daerah, maka saat ini pemerintah pusat juga boleh memberikan usulan. Namun, pengaturannya akan lebih kompleks.

87 RUU DOB

Sementara itu, pemerintah bersama DPR saat ini masih memiliki tanggungan 87 RUU DOB. Gamawan mengatakan, dari jumlah itu, pemerintah kemungkinan besar hanya akan menyetujui 21 RUU DOB.

"Paling banyak itu 21 RUU untuk disetujui, itu posisi pemerintah. Setelah didalami, kami datang ke daerah, kami hitung dari segi ekoonomi, dari segi fisik kewilayahan, administrasi, kami yakin bisa 21 dari 87," ungkap dia.

Gamawan belum mau mengungkat 21 RUU DOB yang disetujui pemerintah. Pasalnya, saat ini pemerintah bersama DPR masih membahasnya. Namun, dia memastikan dari 21 RUU DOB ini akan ada provinsi, kabupaten, hingga kota bentukan baru. Sementara sisanya, Gamawan menyatakan kewajiban itu bukan lagi tanggungan pemerintahan sekarang.

"Ya pemerintah selanjutnya lah. saya sudah goodbye," ujar mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com