Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Limpahkan Tiga Berkas Kasus Rekening Gendut PNS Batam ke Kejaksaan

Kompas.com - 12/09/2014, 15:29 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga berkas perkara kasus kepemilikan rekening gendut pegawai negeri sipil (PNS) Batam telah disampaikan ke jaksa penuntut umum (JPU). Ketiga berkas itu nantinya akan diteliti terlebih dahulu sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Biro Penerangan Humas Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, ketiga berkas itu diketahui milik tersangka YR, DN, dan AA, sedangkan berkas untuk tersangka AM dan NK masih diselidiki.

"Tinggal AM dan NK (yang belum diserahkan) karena berkaitan dengan aset," kata Boy di Mabes Polri, Jumat (12/9/2014).

Boy mengatakan, penyidik ingin mendalami ke mana saja aliran uang yang masuk ke dalam rekening milik NK. Penyidik, kata Boy, menduga, uang yang masuk ke rekening NK tersebut sudah dialihkan dalam bentuk aset atau barang lain.

"Penyidik ingin tahu aliran dana ke mana karena berkaitan dengan money laundry. Akumulasi uang dikemanakan saja dan ada kewajiban mengamankan aset-aset itu," katanya.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan NK atas dugaan kepemilikan rekening gendut senilai Rp 1,3 triliun. Selain NK, polisi juga tetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu YR (55), DN (40), AA (33), dan AM.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, uang tersebut merupakan hasil dari bisnis gelap penjualan BBM milik Pertamina. Modus yang digunakan, awalnya, YR, yang merupakan senior supervisor di Pertamina Dumai, mengawasi perjalanan BBM dari Dumai menuju Siak dan Pekanbaru menggunakan kapal tanker.

Selain itu, YR juga melebihkan muatan BBM yang dibawa oleh kapal tersebut. YR dapat melebihkan isi muatan dengan memanfaatkan kebijakan Pertamina yang memberikan los atau toleransi isi yang hilang di tengah jalan sebesar 0,30 persen untuk kerugian minyak hilang yang dimaklumi. YR kemudian menghubungi DN, yang berpofesi sebagai pekerja harian lepas (PHL) di TNI AL.

Adapun DN bertugas mendatangkan kapal milik perusahaan AM. Kemudian, di tengah perjalanan, kapal tanker milik Pertamina mulai menyalurkan kelebihan muatan BBM tersebut ke kapal milik AM. Setelah kapal milik AM diisi BBM, kemudian BBM ilegal tersebut dibawa ke laut lepas untuk kemudian dijual di pasar gelap. Peminat BBM ilegal tersebut mulai dari pengusaha Indonesia, Malaysia, maupun Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com