Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Dapat Ambil Alih Kasus Tertangkapnya 2 Anggota di Malaysia

Kompas.com - 05/09/2014, 15:34 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Ronny Franky Sompie menegaskan, Kepolisian RI dapat mengambil alih kasus tertangkapnya dua anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Barat di Kuching, Malaysia, dari Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Pengambilalihan tersebut baru dapat dilakukan apabila proses penyelidikan atas kasus itu sudah selesai.

"Soal itu (ambil alih) mekanismenya kan ada. Jadi, nanti kita bisa lakukan upaya untuk take over ketika sudah menjadi jelas. Kalau sekarang, masih belum," kata Ronny seusai menghadiri peringatan HUT Polwan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jumat (5/9/2014).

Ronny menuturkan, sebelumnya Polri juga pernah mengambil alih penanganan kasus pembunuhan yang melibatkan seorang warga negara Indonesia di Amerika Serikat. Polri saat itu terus berupaya agar proses peradilan terhadap pelaku dapat dilakukan di Indonesia.

Ronny menambahkan, pengambilalihan perkara itu merupakan salah satu upaya negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap warga negaranya yang terlibat kasus hukum di negara asing. Kendati demikian, ia menegaskan, Polri tetap harus mematuhi aturan hukum yang berlaku di negara di mana WNI tersebut melakukan tindakan pelanggaran hukum.

"Sudah pernah kan ada kasus Oki pembunuhan di Amerika. Tahun 1995 atau 1996, pernah ada pembunuhan di Amerika, memang ada orang India, tapi juga ada orang Indonesia, bahkan juga adiknya. Ketika sudah diungkap oleh Kepolisian Amerika kita koordinasi dibawa ke sini, kemudian diproses sidang di sini," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dua anggota Polda Kalbar, yakni AKBP Idha Endri Prastiono dan Brigadir Kepala MP Harahap, ditangkap di Kuching, Malaysia, dengan dugaan terlibat dalam sindikat narkotika. Saat ditangkap, keduanya tidak sedang membawa narkoba. Dua anggota tersebut ditangkap di sebuah hotel di Malaysia, menyusul penangkapan seorang perempuan yang merupakan tersangka kasus narkotika di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Saat ditangkap, perempuan tersebut membawa sabu seberat 3,1 kilogram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com