"Saya kan lebih senior urusan jadi tersangka. Untuk diskusi, ngobrol-ngobrol, jadi tersangka itu seperti apa, barangkali saya menawarkan, kalau dibutuhkan, saya siap ya jadi teman ngobrol atau tempat curhat lah," kata Anas di sela-sela persidangan kasusnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Anas kini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Saat ditanya pendapatnya mengenai apakah Jero harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anas mengatakan bahwa dia tidak akan menyarankan hal tersebut.
"Kalau saya gak sarankan apa-apa," ujar Anas.
Sebelumnya, Anas mengatakan bahwa Jero termasuk orang yang mengganggu posisi Anas ketika dia masih menjabat Ketua Umum Demokrat. Menurut orang, kata Anas, nanti Jero akan kena karma pada waktunya.
"Ada yang mengatakan nanti pada waktunya Jero akan kena karmanya. Ada yang mengatakan begitu, tapi kata orang ya," ucap Anas.
Saat ditanya mengenai sepak terjang Jero selama ini, Anas menjawabnya positif. Anas mengaku tidak pernah mendengar adanya indikasi permainan proyek ataupun pemerasan di Kementerian ESDM yang dipimpin mantan rekan separtainya itu.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan 2 September 2014. Dia disangka melakukan pemerasan terkait posisinya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, nilai uang yang diduga diterima Jero sekitar Rp 9,9 miliar. Namun, Bambang belum mengungkapkan pihak mana saja yang diduga diperas Jero. Bambang menduga, modus korupsi yang dilakukan Jero adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri.
"Pasca menjadi menteri di Kementerian ESDM, maka diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Nah, untuk mendapatkan dana yang lebih besar daripada yang dianggarkan, kemudian dimintalah dilakukan kepada orang di kementerian itu," kata dia.
Salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif. Selain itu ialah dengan mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM.
"Sebagai contoh adalah peningkatan atau pendapatan yang bersumber dari kick back (pemberian) dari kegiatan satu pengadaan jasa konsultan, misalnya seperti itu. Misalnya juga pengumpulan dari rekanan dana-dana penggunaan terhadap program-program tertentu," papar Bambang.
Saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, KPK pernah meminta keterangan Jero dan istrinya, Triesnawati Jero Wacik. Seusai dimintai keterangan KPK beberapa waktu lalu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar dana operasional menteri (DOM).
Jero mengatakan bahwa DOM tersebut anggarannya sudah ditetapkan dalam APBN melalui surat keputusan Menteri Keuangan. Namun, Jero tidak mau menyebutkan berapa jumlah DOM yang diterima di tiap-tiap kementerian. Selain itu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar dugaan penyimpangan dana di Kementerian ESDM dari tahun 2010 hingga 2013.
Namun, dia mengaku baru menjabat Menteri ESDM pada Oktober 2011 sehingga tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam Kementerian ESDM pada medio 2010 hingga Oktober 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.