"Uang (dalam) kresek dibawa Pak Machfud ke Duren Sawit (rumah Anas di Jakarta Timur)," kata Yanto saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Hambalang dengan Anas sebagai terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/8/2014) malam.
Menurut Yanto, pengantaran itu terjadi pada malam hari, pada 2010. Pengantaran serupa, menurut dia terjadi tiga kali. Saat itu, imbuh dia, Anas masih menjadi anggota DPR.
Yanto mengaku tahu isi kantong plastik yang dibawa Machfud dari penuturan bos-nya itu sendiri. Selain itu, Yanto juga mendengar perihal uang dalam kresek yang dibawa Machfud dari sopir-sopir lain. "Yang jelas isinya uang," kata dia.
Machfud, kata Yanto, menceritakan isi kresek tersebut ketika akan berangkat menuju rumah Anas. Tujuan Machfud memberitahu isi tas yang diletakkan di jok belakang mobil, menurut Yanto adalah agar dia tak meninggalkannya.
Anas langsung membantah kesaksian Yanto tersebut. Seumur hidup, ujar Anas, dia tak pernah menerima kantong kresek berisi uang.
Perkara yang menjerat Anas ini adalah dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Dalam dakwaan, Anas disebut telah mengeluarkan dana senilai Rp 116, 525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Uang tersebut diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga, proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.
Selain menerima gratifikasi, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Nilai pencucian uang Anas sekitar Rp 23,8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.