JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti mengatakan, tidak semua anggota Polri memiliki wewenang untuk menyidik seseorang dalam sebuah perkara. Meskipun, anggota tersebut memiliki pangkat tinggi sekalipun.
"Kan yang meriksa itu harus penyidik, kalau bintang tapi bukan penyidik kan enggak bisa juga memeriksa. Ketentuan di dalam hukum yang memeriksa itu penyidik," kata Badrodin di Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Pernyataan Badrodin menanggapi kekecewaan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala usai diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri. Pemeriksaan Adrianus menyusul pernyataan guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia itu di salah satu media televisi beberapa waktu lalu.
Adrianus mengaku kecewa lantaran ia hanya diperiksa oleh perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) saja. Padahal, menurut dia, Kompolnas telah membuat nota kesepahaman dengan Polri yang menyatakan kedudukan komisionernya setara dengan perwira bintang tiga.
Badrodin mengaku, belum mengetahui apakah ada klausul yang menyebut kedudukan komisioner setara dengan perwira bintang tiga Polri.
"Nggak ada tuh, saya belum baca MoU-nya kalau disejajarkan itu. Tapi kalau disejajarkan kenapa? Bintang tiga juga boleh diperiksa kok," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.