Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Ditantang Ungkap Kasus Pembunuhan Munir

Kompas.com - 27/08/2014, 15:27 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) ditantang untuk membuka laporan akhir tim pencari fakta kasus Munir ke publik. Tantangan itu disampaikan sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM) melalui tim transisi pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.

"Kita tantang Jokowi membuka laporan akhir Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir sebagaimana diamanatkan oleh Keppres Tim Pencari Fakta," kata koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, di Kantor Transisi, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2014).

Haris menjelaskan, pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, TPF Kasus Munir telah menyusun laporan akhir dan format keputusan presiden (keppres). Namun, keppres tersebut tak pernah ditandatangani oleh Presiden SBY.

"SBY membuka pintu, tapi enggak pernah mendorong penyelesaiannya. Jokowi harus berbeda dengan SBY soal penuntasan kasus HAM," ucapnya.

Dalam pertemuan itu, Haris hadir bersama beberapa aktivis HAM dari sejumlah organisasi, seperti Imparsial, Setara Institute, dan Elsam. Andi Widjajanto mewakili tim transisi berdialog dengan para aktivis HAM tersebut.

Andi mengatakan, Jokowi berkomitmen menghormati posisi hukum dan menjamin tak memberi perlindungan kepada siapa pun yang terbukti melanggar HAM. Ada beberapa alternatif yang akan ditawarkan.

Pertama, Jokowi menawarkan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk memungkinkan adanya pengadilan HAM Ad Hoc. Tawaran lainnya adalah membentuk tim khusus di kantor kepresidenan untuk memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com