Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/08/2014, 15:17 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Mahkamah Konstitusi menyatakan, pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum sebelum ada ketetapan MK Nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014 bukanlah suatu bentuk pelanggaran pemilu. Menurut MK, pembukaan itu dilakukan guna mencari alat bukti untuk memberikan jawaban atas sengketa yang diajukan oleh kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Termohon (KPU) secara bebas dapat membuka kotak suara," kata anggota majelis hakim MK, Anwar Usman, saat membacakan keputusan sengketa Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014), untuk menjawab dalil pihak Prabowo-Hatta.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, KPU dapat membuka kotak suara apabila ada perwakilan dari masing-masing pihak yang menyaksikan pembukaan kotak tersebut. Adapun perwakilan itu berasal dari pihak aparat kepolisian, Bawaslu, dan saksi dari masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Kemudian, hasil pembukaan kotak suara dicatat di dalam berita acara.

Anwar menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari saksi yang dihadirkan oleh masing-masing pihak selama proses sidang sengketa pilpres, KPU telah melaksanakan hal itu. Dengan demikian, MK menyatakan bahwa pembukaan kotak suara sebelum ada ketetapan MK untuk membuka seluruh kotak suara dianggap sah.

"Perolehan bukti seperti itu sudah sesuai dengan ketetapan MK," katanya.

Ia menambahkan, jika pihak pemohon menganggap bahwa tindakan KPU itu merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum, hal itu bukan menjadi wewenang MK untuk menyelesaikannya.

Begitu pula jika pemohon menganggap apabila pembukaan kotak suara itu merupakan suatu bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisioner KPU.

"Itu merupakan ranah DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com