JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi mengizinkan Komisi Pemilihan Umum membuka kotak suara untuk mengambil formulir sebagai bukti untuk digunakan dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum. Izin itu berlaku sejak Jumat (8/8/2014) siang ini, sejak MK membacakan putusan tersebut dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva terkait permohonan gugatan yang disampaikan tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tentang kebijakan KPU yang mengirimkan surat edaran pembukaan kotak suara di tingkat provinsi dan kabupaten/kota beberapa waktu lalu.
Hamdan mengatakan, atas permasalahan ini, MK telah mengambil dua keputusan. Keputusan pertama, dokumen yang diperoleh dari pembukaan kotak suara tersegel sebelum MK memberikan putusan atas perkara ini akan dipertimbangkan dalam putusan akhir sidang PHPU presiden dan wapres.
"Mengizinkan termohon untuk mempergunakan dokumen dalam kotak suara yang tersegel, asalkan dilakukan dengan mengundang saksi dari dua pasangan calon serta mengundang pengawas pemilu; dan membuat berita acara, apa saja dokumen yang diambil," kata Hamdan dalam sidang PHPU presiden dan wapres, di Gedung MK, Jumat (8/8/2014) siang.
Keputusan MK ini berlaku sejak penetapan tersebut, yakni Jumat (8/8/2014) pukul 14.17. Menurut Hamdan, baik kubu Prabowo-Hatta maupun Joko Widodo-Jusuf Kalla telah dimintai pendapat tentang masalah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.