Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara MK Putuskan Sengketa Pilpres

Kompas.com - 19/08/2014, 17:56 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi akan segera menggelar sidang putusan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada Kamis (21/8/2014) mendatang. Bagaimana cara kesembilan hakim Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan dan mengambil putusan yang akan diambil?

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Ayat 1 dalam pasal tersebut menyebutkan, Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim.

Dalam ayat 2, diatur bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan harus didasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Ayat 3 mengatur agar putusan Mahkamah Konstitusi wajib memuat fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.

Musyawarah dan "voting"

Ayat selanjutnya mengatur mengenai sidang pleno hakim konstitusi untuk mendiskusikan putusan. Mulai dari Senin kemarin hingga Rabu mendatang, kesembilan hakim konstitusi mengadakan sidang pleno secara tertutup sebelum menggelar sidang putusan pada Kamis.

Ayat 4 menyebutkan, kesembilan hakim konstitusi harus melakukan musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno untuk mengambil putusan. Isi dari ayat 5 mengharuskan setiap hakim untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat tertulisnya. Jika dalam sidang pleno tak juga dihasilkan putusan, ayat 6 mengatur agar hakim MK kembali menggelar sidang pleno lanjutan.

Apabila musyawarah dalam sidang pleno sudah diupayakan secara sungguh-sunguh, tetapi tak juga menghasilkan putusan, kesembilan hakim MK diizinkan untuk menentukan putusan melalui voting (pemungutan suara). Hal tersebut diatur dalam ayat 7.

Jika tak juga dapat diambil suara terbanyak dalam pemungutan suara, dalam ayat 8 diatur bahwa suara terakhir ketua sidang pleno adalah yang menentukan. Putusan bersifat final, dalam ayat 9, diatur bahwa sidang putusan dapat dilakukan saat itu juga atau dilakukan pada hari lain selama atas pengetahuan para pihak yang bersengketa.

Dalam sidang pilpres ini, MK akan menggelar putusan satu hari setelah rapat terakhir sidang pleno dan telah menyampaikan hal tersebut kepada pemohon, termohon, ataupun pihak terkait. Jika memang terdapat perbedaan pendapat dari beberapa hakim, isi dari ayat 10 mengatur agar pendapat hakim yang bersangkutan tetap dimuat dalam putusan.

Dalam Pasal 10 Undang-Undang yang sama, diatur bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Dengan begitu, tak ada upaya lain yang bisa dilakukan para pihak yang bersengketa untuk mengubah putusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com