Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Ingatkan Polisi Tolak Gratifikasi

Kompas.com - 19/08/2014, 12:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman mengingatkan seluruh anggota Kepolisian untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Polri bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi akan menindak polisi yang terbukti menerima gratifikasi dan tidak melaporkannya.

"Kita akan hilangkan gratifikasi dari aspek pelayanan dan penegakan hukum karena kita berhubungan masyarakat," ujar Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Sutarman mengatakan, komitmen pembersihan gratifikasi di tubuh Polri merupakan hal yang krusial. Oleh karena itu, ia meminta anggotanya untuk menolak pemberian apapun yang mengandung unsur gratifikasi.

"Kalau kita terima gratifikasi, pertama kita harap anggota Polri menolak. Misalnya, ada teman kita yang menikahkan anaknya, dia tulis 'tidak terima sesuatu', kan menolak," kata Sutarman.

Jika suatu keadaan pemberian itu tidak bisa ditolak anggota, lanjut Sutarman, maka pemberian itu wajib dilaporkan dalam waktu 30 hari. Polri menyediakan unit pengaduan di Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) untuk anggota yang ingin melaporkan apapun pemberian orang lain.

Laporan yang diterima Itwasum akan dilimpahkan ke KPK untuk dinilai apakah pemberian tersebut diambil oleh negara atau dikembalikan. Jika tidak dilaporkan, kata Kapolri, bisa saja menjadi tindak pidana.

"Gratifikasi tidak ada batasannya. Kalau terima gratifikasi langung lapor ke Itwasum, kemudian di KPK untuk diverifikasi. Kalau dia tidak lapor, jadi pidana suap," ujar Kapolri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com