Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yulianis Keberatan Disebut Kelola Kantong Usaha Anas

Kompas.com - 15/08/2014, 03:18 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis keberatan disebut jaksa penuntut umum Komisi Pemilihan Umum (KPK) mengelola kantong-kantong usaha milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Menurut Yulianis, ia justru mengelola kantong usaha mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. "Saya keberatan dengan dakwaan Pak Jaksa bahwa saya mengelola kantong-kantong usahanya Pak Anas, karena saya mengelola kantong-kantong usahanya Pak Nazar," ujar dia saat bersaksi untuk terdakwa Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/8/2014) malam.

Yulianis mengaku selama ini bekerja atas perintah Nazarjddin dan tak pernah berkomunikasi langsung dengan Anas. Namun, ia mengaku pernah beberapa kali melihat Anas menyambangi kantor Permai Group.

Adapun saksi lain yang juga anak buah Nazaruddin, yaitu mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri (anak perusahaan Permai Group) Mindo Rosalina Manulang, mengatakan Anas membantu perusahaannya mendapat proyek di kementerian. Rosa, panggilan akrab Mindo, mengaku mengetahui hal tersebut dari Anas.

"Secara keseluruhan di kantor kami sudah jadi rahasia umum kalau di belakang Pak Nazar ada Anas," terang Rosa. Untuk diketahui, dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum KPK, Anas disebut mengumpulkan dana untuk menjadi presiden.

Dalam dakwaan itu, Anas disebut membentuk kantong dana yang bersumber dari proyek pemerintah dan BUMN yang di antaranya dikelola oleh Yulianis dan Rosa untuk proyek Kementerian Pendidikan dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Disebutkan pula dalam dakwaan perihal dana yang dikelola Munadi Herlambang untuk proyek pemerintah bidang konstruksi dan BUMN, serta Machfud Suroso untuk proyek universitas, gedung pajak, dan Hambalang. Dalam dakwaan, untuk pengurusan proyek melalui Permai Grouip, Anas mendapat fee sebesar 7 persen hingga 22 persen yang kemudian disimpan di brankas permai Group.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com