Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sragen Benarkan Ada Dua Oknum yang Mencoblos Lebih dari Sekali

Kompas.com - 11/08/2014, 13:53 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, mengakui ada praktik kecurangan dengan cara mencoblos lebih dari satu kali di wilayah Sragen. Informasi itu dikemukakan dalam sidang ketiga perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8/2014).

Anggota KPU Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Dyah Noor Widowati mengatakan, praktik kecurangan itu saat ia menjadi saksi untuk pihak termohon, yakni KPU Republik Indonesia. Ia menyebutkan, praktik kecurangan itu dilakukan oleh dua orang berbeda, yakni seorang oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan seorang warga sipil.

"Ada dua pencoblosan yang dilakukan lebih dari satu kali. Salah satu pelakunya anggota KPPS Kabupaten Sragen," kata Dyah.

Kepada majelis hakim, Dyah menjelaskan bahwa praktik kecurangan itu telah terungkap dan telah ditangani pihak berwajib. Kedua pelakunya juga telah divonis oleh Pengadilan Negeri Sragen.

Pengakuan Dyah itu menuai respons dari tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Tim hukum tersebut meminta penjelasan Dyah mengenai pihak yang melapor dan memperjelas mengenai pihak yang diuntungkan atas hal tersebut.

"Laporannya dari tim pasangan calon nomor satu (Prabowo-Hatta), tapi saya tidak tahu pelaku memberikan suaranya pada siapa," ujarnya.

Dalam sidang ketiga PHPU ini, majelis hakim konstitusi akan mendengar keterangan dari 75 saksi yang dihadirkan pihak KPU, pihak Joko Widodo-Jusuf Kalla, dan pihak Prabowo-Hatta. Sidang memasuki masa skors pertama pada pukul 12.00 dan akan kembali dilanjutkan mulai pukul 14.00.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com