Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tuntut Pencabutan Hak Politik Atut

Kompas.com - 11/08/2014, 13:43 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga menjatuhkan tuntutan hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak politik terhadap Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah. Dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, Atut dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara.

"Pidana tambahan kepada Atut Chosiyah berupa pencabutan hak tertentu untuk dipilih dan memilih jabatan publik," ujar jaksa Edy Hartoyo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/8/2014).

Jaksa menyatakan, Atut terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, M Akil Mochtar, terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai, Atut selaku Gubernur Banten tidak memberi contoh yang baik dan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Atut juga dinilai telah mencederai lembaga MK.

Adapun hal yang meringankan ialah Atut berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Jaksa menjelaskan, awalnya Atut menghadiri pertemuan dengan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Lebak, Amis Hamzah dan Kasmin, di Hotel Sultan, Jakarta, pada 9 September 2013. Pertemuan itu membahas rencana pengajuan permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK.

Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Amir-Kasmin pun akhirnya mengajukan permohonan keberatan tersebut ke MK pada 11 September 2013. Amir dan Kasmin menunjuk Susi Tur sebagai kuasa hukumnya.

Menurut jaksa, Atut kemudian mengutus adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, untuk mengurus perkara tersebut. Selain itu, Atut juga pernah melakukan pertemuan di Singapura dengan Akil dan Wawan untuk membahas sengketa Pilkada Lebak.

Setelah pertemuan di Singapura itu, Akil mengirim pesan singkat kepada Wawan untuk membicarakan sengketa Pilkada Lebak. Akil juga meminta Susi Tur untuk menyampaikan kepada Atut agar menyiapkan dana Rp 3 miliar untuk Pilkada Lebak. Namun, Wawan hanya bersedia memberikan Rp 1 miliar.

"Terdakwa mempunyai niat atau kehendak untuk mengurus sengketa Pilkada Lebak dengan memberikan uang kepada Akil Mochtar. Terdakwa menyetujui Tubagus Chaeri Wardana memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil," ujar jaksa.

Dalam sidang pleno, MK akhirnya mengabulkan gugatan Amir dan memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara bupati dan wakil bupati Lebak, kemudian memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.

Atut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com