Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Akil Mochtar, Atut Chosiyah Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/08/2014, 13:10 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Atut terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu M Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan Atut terbukti secara sah dan bersalah melakukan korupsi. Menjatuhkan Atut pidana penjara selama 10 tahun," ujar Jaksa Edy Hartoyo, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/8/2014).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai Atut selaku Gubernur Banten tidak memberi contoh yang baik dan tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Atut juga dinilai telah menciderai lembaga MK.

Adapun hal yang meringankan, yaitu Atut tidak terus terang mengakui perbuatannya, berlaku sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.

Jaksa menjelaskan, awalnya Atut menghadiri pertemuan dengan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Lebak Amis Hamzah dan Kasmin di Hotel Sultan, Jakarta, pada 9 September 2013. Pertemuan itu membahas rencana pengajuan permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK.

Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Amir-Kasmin pun akhirnya mengajukan permohonan keberatan tersebut ke MK pada 11 September 2013. Amir dan Kasmin menunjuk Susi Tur sebagai kuasa hukumnya. Menurut jaksa, Atut kemudian mengutus adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk mengurus perkara tersebut.

"Terdakwa mengutus Tubagus Chaeri Wardana bertemu Akil Mochtar di rumah dinas Ketua MK," kata jaksa.

Selain itu, Atut juga pernah melakukan pertemuan di Singapura dengan Akil dan Wawan untuk membahas sengketa Pilkada Lebak. Setelah pertemuan di Singapura itu, Akil mengirim pesan singkat kepada Wawan untuk membicarakan sengketa Pilkada Lebak. Akil juga meminta Susi Tur untuk menyampaikan pada Atut agar menyiapkan dana Rp 3 miliar untuk Pilkada Lebak. Namun, Wawan hanya bersedia memberikan Rp 1 miliar.

"Terdakwa mempunyai niat atau kehendak untuk mengurus sengketa Pilkada Lebak dengan memberikan uang kepada Akil Mochtar. Terdakwa menyetujui Tubagus Chaeri Wardana memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil," terang jaksa.

Dalam sidang pleno, MK akhirnya mengabulkan gugatan Amir dan memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Lebak. Kemudian memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.

Atut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com