Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Dakwaan, Uang Suap untuk Bupati Bogor Berasal dari Cahyadi Kumala

Kompas.com - 08/08/2014, 19:44 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Surat dakwaan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) Yohan Yap mengungkapkan bahwa uang suap yang diberikan untuk Bupati Bogor Rachmat Yasin berasal dari Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, Komisaris Utama PT BJA sekaligus Presiden Direktur City. Yohan yang merupakan perwakilan PT BJA tersebut didakwa bersama-sama Cahyadi memberikan hadiah atau janji kepada Yasin.

Pemberian suap tersebut dilakukan terkait rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari pemerintah Kabupaten Bogor. Luas kawasan hutan yang diduga digadaikan dalam kasus ini mencapai 2.754 hektar.

"Pemberian uang tersebut agar Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor menerbitkan Surat Nomor: 522/624/-Distanhut tanggal 29 April 2014 Perihal: Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri kepada Menteri Kehutanan RI yang bertentangan dengan kewajibannya," bunyi kutipan surat dakwaan yang diperoleh Kompas.com, Jumat (8/8/2014).

Surat dakwaan Yohan tersebut dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, pada 24 Juli 2014. Dalam surat dakwaan itu disebutkan bahwa kira-kira pada Januari 2014, Cahyadi meminta bantuan kepada Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan. Yasin lalu menyampaikan agar BJA menyusun langkah-langkah selanjutnya.

"Yaa.. Pak Hari... apabila Bukit Jonggol Asri mau dibangun kembali...silahkan disusun langkah-langkah selanjutnya," kata Yasin seperti dikutip dalam dakwaan.

Cahyadi kemudian menyerahkan kepada Yohan cek Bank CIMB Niaga senilai Rp 5 miliar untuk diberikan kepada Yasin. "Ini cek kasih ke BABE, gue udah ngomong ke dia kemarin.... biar BABE seneng," kata Cahyadi kepada Yohan.

Namun, Cahyadi minta cek tersebut dikembalikan lagi dengan alasan sulit dicairkan. Menurut dakwaan, cek itu kemudian diganti dengan uang tunai dan sisanya akan ditransfer ke rekening. Uang tunai sebesar Rp 1 miliar akhirnya diserahkan Cahyadi melalui orang kepercayaannya, yakni Robin Zulkarnain kepada Yohan di supermarket Giant, Jalan Thamrin Sentul City. Adapun sisanya diserahkan kepada Yohan dengan ditransfer melalui rekening adik ipar Yohan, Dandy. Uang-uang ini diberikan kepada Yohan untuk diserahkan kepada Yasin.

Pada 6 Februari 2014, Yohan membawa uang Rp 1 miliar dalam sebuah kardus yang di dalamnya terdapat dua kantong kertas coklat. Uang tersebut diantarkan ke rumah dinas Yasin di Bogor. Sebulan kemudian, Yasin kembali meminta uang kepada Yohan sebesar Rp 2 miliar. Yohan lalu memberikan uang sebesar Rp 2 miliar tersebut kepada Yasin melalui sekretaris pribadi Rachmat Yasin, Tenny Ramdhani.

"Selanjutnya Tenny Ramdhani menyimpan uang tersebut di bawah meja kerja yang terletak di ruang keluarga rumah dinas Bupati Bogor," menurut surat dakwaan.

Setelah menerima uang, disebutkan pula bahwa Yasin kemudian mendesak anak buahnya, M Zairin, untuk mempercepat proses penerbitan rekomendasi yang diajukan PT BJA. Akhirnya, pada 29 April 2014, Yasin menerbitkan surat rekomendasi untuk Menteri Kehutanan RI yang berisi dukungan dari pemerintah Kabupaten Bogor terhadap kelanjutan proses tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar tersebut.

Surat dakwaan juga menyebutkan, Yasin meminta sisa komitmen yang dijanjikan Cahyadi sebesar Rp 2 miliar. Namun, Yohan mengatakan kepada Yasin bahwa uang yang tersedia hanya Rp 1,5 miliar karena dia kehilangan uang sebesar Rp 500 juta. Yasin pun menyetujuinya.

Pada 7 Mei 2014, Yohan menemui Zairin di Taman Budaya, Sentul City, Kabupaten Bogor untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1 ,5 miliar tersebut. Uang itu nantinya akan diberikan Zairin kepada Yasin. Namun, uang tersebut tidak jadi diberikan kepada Yasin karena Yohan dan Zairin lebih dulu ditangkap oleh KPK. Petugas KPK juga mengamankan Yasin dalam operasi tangkap tangan pada hari itu.

Kini Yasin dan Zairin masih menjalani proses penyidikan di KPK. Adapun Cahyadi Kumala masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com