Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Nilai Saksi Memberatkan Justru Patahkan Dakwaan Jaksa

Kompas.com - 08/08/2014, 04:57 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya, serta pencucian uang, Anas Urbaningrum, menilai para saksi memberatkan yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK justru membantah dakwaan jaksa. Dengan membantah dakwaan jaksa, para saksi justru meringankan posisi Anas dalam kasusnya.

"Apa yang disampaikan para saksi ini kan mematahkan dakwaan jaksa," kata Anas seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/8/2014) malam.

Anas mengatakan, dakwaan yang disusun jaksa sangat jelas bersumber dari kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Hal itu pun pernah dijelaskan Anas dalam nota keberatannya atau eksepsi atas dakwaan.

"Saya justru bersimpati kepada jaksa ini ketika menyusun dakwaan itu sumber utamanya adalah hasil penyidikan. Nah, yang disidik itu terutama dari Nazar keterangannya, seperti itu kualitasnya," ujar mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Menurut Anas, tak hanya pada sidang kali ini para saksi justru mematahkan dakwaan jaksa. Anas pun berharap fakta persidangan menjadi pertimbangan utama jaksa penuntut umum dan majelis hakim untuk memutus kasusnya nanti.

Pada sidang, Kamis ini, jaksa menghadirkan saksi Ruhut Sitompul, Mirwan Amir, Saan Mustopa, Pasha Ismaya Sukardi, M Rahmad, Herlas Yuniar, dan Didik Mukriyanto, dan Denny JA. Mereka dihadirkan jaksa untuk membuktikan dakwaan terhadap Anas. Namun, dalam persidangan mereka lebih banyak membantah isi dakwaan.

Dalam kasus ini, Anas didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Menurut Jaksa, mulanya Anas berkeinginan menjadi calon presiden RI sehingga berupaya mengumpulkan dana. Anas disebut menerima 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta, serta uang Rp 116,525 miliar, dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat.

Ia juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp 478, 632 juta. Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com