Mereka mendatangi Gedung KPK untuk menggelar aksi unjuk rasa. Dalam aksinya, para petani membawa hasil pertanian mereka, seperti singkong, pisang, dan kacang panjang. Hasil-hasil pertanian tersebut diserahkan Serikat Petani kepada KPK.
Para petani ini mengaku sebagai korban eksekusi lahan di kawasan Telukjambe. Eksekusi dilakukan atas dasar putusan pengadilan yang memenangkan PT SAMP tersebut. Lahan seluas 350 hektar yang sebelumnya milik petani Karawang dinyatakan oleh PN Karawang statusnya menjadi milik PT SAMP yang telah diakuisisi oleh PT Agung Podomoro Land.
Ketua Pengadilan Negeri Karawang Marsudin Nainggolan sebelumnya mengatakan, kasus sengketa lahan di wilayah Telukjambe itu telah dimenangkan PT SAMP sejak 2007. Menurut dia, permohonan eksekusi dari PT SAMP telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Pengadilan lalu mengabulkan eksekusi tersebut dengan terlebih dahulu melakukan teguran kepada warga, delapan hari sebelum eksekusi. Sementara itu, menurut Hilal, proses eksekusi lahan tersebut cacat hukum.
"Tidak ada berita acara eksekusi, tidak ada batas-batas area yang akan dieksekusi. Eksekusi dilakukan di lahan seluas 350 hektar, padahal dalam putusan hanya 67 hektar," ujarnya.
Hilal meminta KPK menjadikan kasus yang menjerat Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah sebagai pintu masuk untuk mengusut sengketa lahan di Telukjambe tersebut. Bupati Karawang dan istrinya ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan memeras PT Tatar Kertabumi terkait dengan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPPR) untuk pendirian sebuah mal di Karawang.
"Diduga ada kaitan kasus ini dengan kasus Telukjambe. Perusahaannya, PT Tatar dan PT SAMP, sama-sama anak perusahaan Agung Podomoro," ujar Hilal.