JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara tim pemenagan nasional Joko Widodo-Jusuf Kalla, Hasto Kristiyanto mengharapkan Komisi Pemilihan Umum tetap melakukan rekapitulasi suara nasional sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Hal ini karena tahapan-tahapan rekapitulasi yang berjenjang dari bawah sudah disepakati bersama oleh KPU bersama dengan tim sukses kedua pasangan capres. Hal ini disebutkan Hasto menanggapi adanya permintaan penundaan rekapitulasi nasiona dari tim sukses Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Jangan karena anggapan sepihak yang mengatakan ada kecurangan pantas rekapitulasi ditunda. Apalagi kecurangan tidak ditemukan olen Panwas di lapangan," kata Hasto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/7/2014).
Menurut Hasto saat ini semua pihak harusnya mementingkan kepentingan nasional yang lebih besar. Menurut dia, rakyat sudah mendaulatkan suaranya di TPS pada 9 Juli lalu, dan hal itu tidak boleh disia-siakan dengan cara intervensi administratif. Hasto juga berharap semua pihak percaya dengan KPU sebagai institusi penyelenggara yang kita miliki.
"Kalau ada ketidaksempurnaan sama-sama kita miliki di rekapitulasi nasional. Pungutan suara ulang itu tak semudah yang dibayangkan," ucap Hasto yang juga Wakil Sekjend PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya, kubu Prabowo-Hatta meminta kepada KPU menunda rekapitulasi suara pemilu presiden di tingkat nasional. Alasannya, proses rekapitulasi di daerah- daerah masih bermasalah.
Sesuai jadwal, rekapitulasi tingkat nasional yang sudah dimulai hari ini, hingga Selasa (22/7/2014). Rencananya, KPU akan mengumumkan pemenang Pilpres pada 22 Juli. Dalam UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres, Pasal 158 ayat (1) disebutkan KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil Pilpres dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh Pasangan Calon dan Bawaslu. Dalam ayat (2) disebutkan,J Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak hari pemungutan suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.