Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kemungkinan Banding Putusan 10 Tahun Budi Mulya

Kompas.com - 17/07/2014, 06:07 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya. Budi merupakan terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Kemungkinan besar KPK akan mengajukan banding. Tapi akan diputuskan secara formal oleh pimpinan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014).

Menurut Bambang, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan terkait putusan tersebut. Hal itu di antaranya, kata dia, kualifikasi perbuatan melawan hukum yang dijadikan dasar hakim, merujuk pada perbuatan melawan hukum terhadap perundang-undangan. Ia mengatakan, banyak peraturan perundang-undangan yang dilanggar.

KPK, kata Bambang, mengapresiasi putusan majelis hakim, meski di bawah tuntutan 17 tahun penjara yang diajukan jaksa KPK. Ia menilai hakim cepat dan efisien dalam melakukan proses persidangan terhadap Budi Mulya.

"Proses persidangannya relatif efisien. Karena dakwaan kami masukkan Februari Akhir. Februari itu sidang, dan pertengahan Juli sudah selesai 4,5 bulan," kata Bambang.

Budi Mulya banding

Sebelumnya diberitakan, Budi Mulya menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Budi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara dalam kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. 

"Saya menyatakan banding atas putusan, Yang Mulia," kata Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7/2014). 

Sementara itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan. 

Budi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com