Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Anggota Dewan Pers: "Quick Count" Jangan Dilarang, tetapi Diatur Penayangannya

Kompas.com - 16/07/2014, 16:40 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, menyayangkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia yang melarang penayangan hasil hitung cepat atau quick count oleh lembaga penyiaran. Menurut dia, keberadaan quick count penting sebagai salah satu pengawal langkah demokrasi yang tengah berjalan.

"Quick count berfungsi sebagai alat untuk mengklarifikasi, mengafirmasi real count yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga quick count sangat dibutuhkan," kata Agus saat diskusi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Ketika berita mengenai proses rekapitulasi suara dipenuhi manipulasi, saat itulah quick count memiliki peran penting untuk menjadi penyelaras berita tersebut. Agus menyarankan agar KPI segera mencabut pernyataannya tersebut.

"Jangan larang hasil penyiaran hasil quick count-nya, tetapi atur pengaturan siarannya. Kami siap memberi saran kepada KPI," ujarnya.

Sebelumnya, KPI meminta seluruh lembaga penyiaran berhenti menayangkan hasil hitung cepat Pemilu Presiden 2014. Hasil hitung cepat ini ditayangkan di sejumlah stasiun televisi pasca-pemungutan suara pada 9 Juli lalu. Ketua KPI Judhariksawan mengatakan, penyiaran hasil hitung cepat di berbagai lembaga penyiaran berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

"Penayangan quick count terus-menerus dan berlebihan telah mengakibatkan munculnya persepsi masyarakat tentang hasil pemilu yang berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif," ujar Judhariksawan, di Gedung KPI, Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Selain melarang penayangan hasil hitung cepat, KPI juga melarang penyiaran real count dan klaim kemenangan dari capres-cawapres. Judhariksawan mengatakan, hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 36 (5) huruf a Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menyatakan isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan, dan berbohong.

"Hentikan dulu (penyiaran hitung cepat). Kami minta kesadaran semua lembaga penyiaran demi menjaga suasana kondusif yang sudah tercipta sekarang," kata Judhariksawan.

Judhariksawan menambahkan, lembaga penyiaran yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi teguran. Jika masih membandel, KPI akan merekomendasikan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk mencabut izin penyiaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com