Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, Kubu Prabowo-Hatta Tak Lagi Merujuk Hasil "Quick Count"

Kompas.com - 16/07/2014, 12:58 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mahfud MD, tidak memedulikan kredibilitas lembaga Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), yang hasil hitung cepatnya menunjukkan Prabowo-Hatta unggul dalam Pilpres 9 Juli lalu.

Mahfud mengatakan, sejak awal pihaknya memang tidak mempunyai kerja sama apa pun dengan Puskaptis ataupun lembaga survei lainnya yang mengunggulkan Prabowo.

"Saya malah tidak pernah kenal siapa itu Puskaptis, siapa itu IRC, JSI. Itu kan karena muncul di televisi saja. Itu kerja samanya lembaga survei dengan televisi, bukan dengan kami," kata Mahfud saat dihubungi, Rabu (15/4/2014) siang.

Hal tersebut disampaikan Mahfud ketika ditanya mengenai Puskaptis yang menolak untuk diaudit oleh Perhimpunan Survei dan Opini Publik (Persepi). Sikap Puskaptis itu lalu dikritik. (Baca: Persepi: Puskaptis Menolak Diaudit)

"Jadi, biar masyarakat saja yang menilai kredibilitas Puskaptis seperti apa karena sekarang juga kan tidak berpegangan lagi pada quick count," ujar Mahfud.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, saat ini pihaknya hanya berpegang pada real count yang dilakukan internal tim pemenangannya. Dari real count itu, menurut Mahfud, Prabowo-Hatta masih unggul.

"Kita tunggu juga nanti pengumuman dari KPU pada 22 Juli seperti apa," pungkasnya.

Sebelumnya, tak lama setelah kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla mendeklarasikan kemenangan di pilpres, Mahfud mewakili kubu Jokowi-JK juga mengklaim bahwa kemenangan ada di pihaknya. Ketika itu, Mahfud merujuk hasil hitung cepat yang menunjukkan Prabowo-Hatta unggul.

"Kemenangan ada di pihak kami, menurut tiga lembaga survei yang diumumkan Puskaptis, LSN, dan JSI, kita dinyatakan di sini menang dan perhitungan terus berproses," kata Mahfud di markas Tim Pemenangan Prabowo di Rumah Polonia, Rabu (9/7/2014).

Setelah itu, Prabowo juga mengumumkan hal yang sama. (baca: Prabowo Juga Klaim Kemenangan Versi "Quick Count")

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com