Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Hari, Titik Kritis Rekapitulasi Suara

Kompas.com - 11/07/2014, 16:42 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Enam hari sejak pelaksanaan pemungutan suara adalah titik kritis proses rekapitulasi suara. Komisi Pemilihan Umum menyerukan kepada semua elemen masyarakat agar berkonsentrasi mengawal suara dari tempat pemungutan suara yang direkapitulasi di tingkat desa/ kelurahan dan kecamatan.

Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengingatkan hal itu di Jakarta, Kamis (10/7/2014). KPU menjamin transparansi rekapitulasi suara dan memiliki komitmen menjaga kemurnian suara pemilih.

Untuk memastikan ketaatan penyelenggaraan terhadap prosedur dan keakuratan data, KPU memberikan ruang kepada peserta pemilu dan pengawas pemilu mengajukan keberatan dan melakukan koreksi. Koreksi diharapkan sudah dilakukan pada tahapan di tingkat desa/kelurahan (PPS) atau di tingkat kecamatan (PPK). Jangan sampai masalah di PPS dan PPK menumpuk dan ditabung pada saat rekapitulasi nasional nanti.

PPS dan PPK menurut Peraturan KPU No 21/2014 diwajibkan melaksanakan rekomendasi dari pengawas di tiap tingkatan tersebut.

KPU juga memberikan akses secara luas terhadap hasil pemilu di tingkat TPS dengan mengunggah salinan C1 pada laman KPU. Dengan demikian, semua orang bisa mencocokkan data rekapitulasi dengan C1 yang diunggah di laman KPU. Maksimal tujuh hari ke depan, C1 sudah harus dipindai dan dikirim oleh KPU kabupaten/kota ke pusat data KPU.

"Lebih dari itu, jika peserta pemilu tidak menghadirkan saksi di TPS, mereka tetap dapat menerima salinan C1 di tingkat desa/kelurahan," kata Ida. Dengan demikian, ada banyak cara untuk mengecek silang akurasi rekapitulasi suara.

Pasal pidana

Terhadap penyelenggara pemilu atau peserta pemilu yang nakal, KPU mengungkapkan tak ada toleransi bagi mereka yang coba-coba mendistorsi, memanipulasi, dan melakukan kejahatan pemilu yang mencederai suara pemilih. Mereka bisa dikenai pasal pidana jika terbukti membengkokkan kemurnian suara pemilu.

”Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya kepada setiap orang yang melakukan kejahatan terhadap pemilu,” kata Ida.

Semua pihak, terutama peserta pemilu, diharapkan bisa memanfaatkan sistem rekapitulasi berjenjang ini untuk mengawasi agar kemurnian suara pemilih terjaga. "Jangan menunggu sampai ke pusat," kata Ida.

C1 plano dibuka

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengingatkan, pada saat PPS melakukan rekapitulasi, lembar C1 plano yang berisi hitungan suara di tingkat TPS harus dibuka. Berbeda dengan rekapitulasi pada pemilu periode sebelumnya yang tak mengharuskan PPS membuka C1 plano di tingkat PPS.

"C1 plano harus dibuka di PPS biar masyarakat juga bisa membandingkan apakah yang direkapitulasi PPS sesuai dengan hitungan di TPS atau tidak," kata Ferry. Jika ada perbedaan dengan yang ditulis PPS, masyarakat bisa mempertanyakan.

Masyarakat juga diperbolehkan mendokumentasikan C1 plano dalam bentuk video atau foto. Jika dirasa ada perubahan C1 plano, hal itu bisa menjadi indikasi ketidakmurnian suara.

"Proses rekapitulasi di PPS sampai tiga hari. Selanjutnya, setelah itu suara bergerak ke PPK tingkat kecamatan. Waktu rekapitulasi di kecamatan juga tiga hari," kata Ferry.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com