Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Ingat, "Quick Count" Hanya Data dari Sampel!

Kompas.com - 11/07/2014, 00:14 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pada hari pemungutan suara Pemilu Presiden 2014, hasil hitung cepat alias quick count sudah langsung bermunculan. Seberapa dekat hitung cepat ini dengan perhitungan sesungguhnya (real count) yang menjadi tugas kewenangan Komisi Pemilihan Umum? Apa bedanya quick count dengan real count?

"KPU tidak punya hubungan, tidak punya kaitan dengan quick count, karena KPU melakukan real count," kata anggota KPU Arief Budiman di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis (10/7/2014). Dia menegaskan bahwa metode yang dipakai kedua cara penghitungan itu pun berbeda.

Arief mengatakan, dalam hitung cepat, lembaga survei hanya menggunakan sejumlah suara dari beberapa tempat pemungutan suara (TPS) sebagai sampel. Adapun KPU, tegas dia, menghitung seluruh suara dari semua TPS se-Indonesia.

Terkait lembaga survei penyelenggara quick count, Arief mengatakan, Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 yang diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2014 mengatur kewajiban yang harus dipenuhi lembaga-lembaga itu.

Selain metodologi, personel yang melakukan survei, dan bagaimana cara pengambilan sampelnya (sampling), tutur Arief, lembaga survei juga harus menyatakan hasil quick count bukan hasil resmi pemilu. "Supaya masyarakat tidak mempersepsikan macam-macam," tegas dia.

Setiap kali memublikasikan hasil quick count, lanjut Arief, lembaga survei juga harus mengumumkan dengan jelas persentase sampel yang sudah diambil dari angka yang dimunculkan tersebut.

"(Kalaupun) perolehan suara ini memang sudah 100 persen, tapi 100 persen dari sampling yang dia punya, ini masyarakat harus tahu. Berbeda dengan KPU melakukan real count, begitu data 100 persen sudah masuk maka itu data 100 persen jumlah TPS se-Indonesia," papar Arief.

Terkait lembaga-lembaga survei yang telah mengumumkan hasil hitung cepat, Arief tidak dapat memastikan apakah semuanya terdaftar di KPU. Dia mengatakan, ada 56 lembaga survei yang melapor ke KPU.

Namun, Arief menegaskan kembali bahwa hasil quick count dari lembaga survei yang sudah melaporkan diri ke KPU pun perlakuannya sama. "Lembaga survei hanya mendaftar di KPU. Bukan sah atau tidak sah (hasil quick count-nya)," ujar dia.

Arief memastikan, KPU tidak melakukan akreditasi atas lembaga-lembaga survei yang melaporkan rencana mereka melakukan hitung cepat. "Statusnya hanya terdaftar," sebut dia.

Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik sebelumnya telah mengingatkan juga bahwa hasil hitung cepat lembaga survei bukanlah hasil resmi penghitungan KPU. "Quick count itu partisipasi masyarakat yang dilegalkan UU kepemiluan dan UU KPU," kata Husni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com