Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Hakim MK Beda Pendapat soal Pilpres Satu Putaran

Kompas.com - 03/07/2014, 16:25 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilu Presiden 2014 dilakukan satu putaran diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara para hakim. Dua hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams dan Patrialis Akbar, tak sepakat pilpres dilakukan dalam satu putaran seperti yang diputuskan MK.

Keduanya bersepakat bahwa konteks masyarakat Indonesia yang majemuk tidak dapat dipisahkan dari pilpres.

Wahiduddin mengatakan, gagasan dan cita-cita utama para penyusun amandemen UUD adalah proporsionalitas jumlah pemilih dan persebarannya dengan wilayah Indonesia.

"Diharapkan agar presiden dan wakil presiden terpilih mendapat kepercayaan dan dukungan yang tidak hanya dalam jumlah besar, namun juga meluas dari rakyat," kata Wahiduddin di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/7/2014).

Dia menilai, penghematan anggaran dan perlunya upaya mencegah potensi terjadinya kekacauan politik yang didalilkan para pemohon merupakan penalaran hukum yang sempit. Prinsip dalam pemilu, kata dia, adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, bukan prinsip sederhana, cepat, dan murah atau biaya ringan.

"Tolak ukur murah atau biaya ringan pun pada akhirnya bersifat relatif," kata dia.

Sementara itu, Patrialis berpendapat, pasal 159 ayat 1 UU Pilpres berasal dari pasal 6A ayat 3 UUD 1945 sehingga UU Pilpres adalah UU organik sehingga berkesesuaian dengan UUD 1945. Dengan demikian, kata dia, UU itu sudah memenuhi asas kepastian hukum.

"Apabila pemohon memohonkan agar pasal 159 ayat 1 UU 42/2008 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, perlu dipertanyakan UUD 1945 yang mana serta pasal-pasal yang mana yang bertentangan," ucap Patrialis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com