Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 903 Gugatan, MK Kabulkan 23 Perkara Perselisihan Hasil Pileg

Kompas.com - 01/07/2014, 15:01 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mahkamah Konstitusi telah merampungkan seluruh perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014. Dari 903 perkara yang diregistrasi kepaniteraan MK, ada sebanyak 23 perkara yang dikabulkan.

"Sisa perkara yang tidak dihentikan ada 600 lebih, ada seluruhnya 23 perkara yang dikabulkan MK," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, saat menggelar konferensi pers, di ruang media center Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2014).

Hamdan mengatakan, dari 23 perkara yang dikabulkan MK, sebanyak 13 perkara diperintahkan untuk dilakukan penghitungan ulang, baik melalui D1 atau C1 plano yang asli dalam TPS, atau pemungutan suara ulang. Sementara, 10 perkara lainnya dilakukan penetapan hasil (putusan langsung) yang membatalkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum.

Hamdan mengakui, banyak perkara yang tidak dikabulkan oleh MK karena para pemohon sulit mengajukan bukti valid dan absah, serta sulit mengajukan saksi untuk memperkuat bukti-bukti.

"Karena Mahkamah hanya mengadili perkara yang ada dalam persidangan berdasar bukti dan fakta, itulah makhkamah harus menolak banyak perkara," ujar Hamdan.

Data dari MK, ada 312 perkara yang dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak dapat memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perudang-undangan dan 26 permohonan ditarik kembali oleh para pemohon. Selebihnya, yakni 542 perkara dinyatakan ditolak karena dalil-dalil para pemohon tidak terbukti di dalam persidangan.

Terkait putusan yang memerintahkan penghitungan ulang oleh KPU pada sejumlah daerah pemilihan, KPU selambat-lambatnya wajib melaporkan kepada MK seluruh pelaksanaan penghitungan ulang tersebut pada Kamis (10/7/2014).

Selanjutnya, setelah MK mengeluarkan putusan akhir terhadap perkara-perkara tersebut, KPU dapat menetapkan perolehan suara secara nasional kembali sesuai dengan putusan akhir MK.

Perkara perselisihan hasil Pileg yang dikabulkan MK, yakni putusan MK yang menetapkan hasil perolehan suara secara langsung, yaitu perkara yang dimohonkan oleh Partai Nasdem untuk kursi DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada Dapil Kalimantan Barat 6 di Provinsi Kalimantan Barat.

Lalu, Partai Golkar untuk kursi DPRA Provinsi Aceh pada dapil Aceh 9 di Provinsi Aceh. Partai Persatuan Pembangunan untuk kursi DPRA Provinsi Aceh pada dapil Aceh 5 di Provinsi Aceh. Partai Amanat Nasional untuk kursi DPRK Kabupaten Aceh Barat pada dapil Aceh Barat 3 di Provinsi Aceh. Partai Bulan Bintang untuk kursi DPRK Kabupaten Aceh Barat Daya pada dapil Aceh Barat Daya 1 di Provinsi Aceh.

Kemudian, PAN untuk kursi DPRD Kabupaten Pesawaran pada Dapil Pesawaran 5 di Provinsi Lampung. PAN untuk kursi DPRD Kabupaten Nabire pada dapil Nabire 3 di Provinsi Papua. Partai Nasdem untuk kursi DPRD Kabupaten Bangkalan pada Dapil Bangkalan 3 di Provinsi Jawa Timur. PAN untuk kursi DPRD Kabupaten Sumenep pada dapil Sumenep 5 di Provinsi Jawa Timur. PPP untuk kursi DPRD Kota Binjai pada dapil Binjai 2 di Provinsi Sumatera Utara.

Sedangkan putusan MK yang memerintahkan penghitungan ulang, yaitu pada perkara yang dimohonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem untuk kursi DPR RI pada dapil Maluku Utara 1 di provinsi Maluku Utara.

Lalu, PPP untuk kursi DPR RI pada dapil Sumatera Selatan 1 di Provinsi Sumatera Selatan. PDI-P untuk kursi DPRD Provinsi pada dapil Sulawesi Tenggara 1 di Provinsi Sulawesi Tenggara. Partai Demokrat untuk kursi DPRD Provinsi Jawa Barat pada dapil Jawa Barat 3 di Provinsi Jawa Barat. Partai Golkar untuk kursi DPRD Kabupaten Merangin pada dapil Merangin 4 di Provinsi Jambi. PBB untuk kursi DPRD Kabupaten Nias Selatan pada dapil Nias Selatan 3 di Provinsi. Sumatera Utara.

Kemudian, Partai Nasdem untuk kursi DPRD Kabupaten Sampang pada dapil Sampang 2 Provinsi Jawa Timur. PBB untuk kursi DPRD kabupaten Halmahera Barat pada dapil Halmahera Barat 1 di Provinsi Maluku Utara. PKS untuk kursi DPRD kota Samarinda pada Dapil Samarinda 1 di Provinsi Kalimantan Timur. Partai Golkar untuk kursi DPRD Kota Manado pada dapil Kota Manado 3 di Provinsi Sulawesi Utara. Terakhir, perseorangan calon anggota DPD atas nama La Ode Salimin pada Dapil Kota Tual di Provinsi Maluku.

Di antara permohonan yang dikabulkan tersebut, terdapat 5 perkara perselisihan antarsesama caleg satu partai dalam suatu dapil, yakni caleg DPRA Provinsi Aceh dari partai Golkar, DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Demokrat, DPRD Kota Binjai Sumarera Utara dari PPP, DPRA Provinsi Aceh dari PPP, dan DPRD Kabupaten Sumenep Jawa Timur dari PAN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com