Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Kalla Tak Percayai Transkrip Pembicaraan Megawati dan Jaksa Agung soal Jokowi

Kompas.com - 19/06/2014, 05:51 WIB
Indra Akuntono

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Calon wakil presiden Jusuf Kalla tak percaya bahwa Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melakukan pembicaraan khusus dengan Jaksa Agung Basrief Arief membahas kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta.

Menurut Kalla, Megawati tak memiliki tipikal menggunakan ketokohannya untuk tujuan yang melanggar aturan. "Itu tidak mungkin, karena Bu Mega tidak mengurus itu dan tidak punya hubungan khusus dengan Jaksa Agung," ujar dia di Surabaya, Rabu (18/6/2014) malam.

Adapun Basrief, kata Kalla, mencapai posisi Jaksa Agung lewat perjalanan panjang karier. Kalla mengaku mengenal Basrief sejak masih menjabat Jaksa Agung Muda. Sepengetahuan Kalla, Basrief adalah figur berintegritas dan profesional.

Dengan informasi yang dimilikinya, Kalla tak melihat ada kedekatan antara Basrief dan PDI-P, apalagi Basrief menjadi kader partai tersebut. "Lagi pula, tidak mungkin pembicaraan begitu ada rekamannya. Bagaimana bisa? Orang bisa bikin apa saja, tapi saya yakin Bu Mega tidak punya sifat seperti itu," tegas dia.

Sebelumnya, Ketua Progress 98 Faizal Assegaf mengaku telah mendengar rekaman sadapan percakapan antara Megawati dan Basrief. Dalam percakapan itu, Megawati meminta Basrief tak menyeret Joko Widodo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta yang ditangani Kejaksaan Agung.

Faizal mengaku, rekaman itu diperdengarkan oleh utusan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ketika dia mendatangi Gedung KPK pada 6 Juni 2014. Dia mengaku datang ke KPK untuk meminta kejelasan tentang laporan dugaan gratifikasi Jokowi atas tiga rekening sumbangan yang dibukanya.

Namun, kata Faizal, orang yang mengaku utusan Bambang malah memperdengarkan rekaman sadapan tersebut. Ia mengatakan, pembicaraan itu terjadi pada 3 Mei 2014 pukul 23.09 WIB dengan durasi 2 menit 13 detik.

Pada Rabu siang, Faizal mendatangi Kejaksaan Agung untuk meminta klarifikasi. Namun, Faizal tak bisa membuktikan soal rekaman suara itu. Kepada wartawan, ia hanya membagi-bagikan lembaran berisi rangkaian percakapan yang dia klaim sebagai transkrip rekaman.

"Secara undang-undang, kalau saya pegang rekaman (penyadapan itu), saya kena pidana. Soal palsu atau bukan, itu harus dibuktikan yang berwenang," kata Faizal. Adapun Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membantah pernyataan Faizal dan memastikan tak ada rekaman percakapan KPK yang keluar dan beredar di luar lembaga antikorupsi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com