Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Jokowi-JK Tunggu Istana Bertindak soal "Obor Rakyat"

Kompas.com - 18/06/2014, 17:12 WIB
Sabrina Asril

Penulis


DEPOK, KOMPAS.com - Tim pemenangan Joko WIdodo-Jusuf Kalla menunggu pemerintah bersikap atas keberadaan tabloid Obor Rakyat. Mereka menilai tabloid itu sudah memicu keresahan masyarakat karena memuat sejumlah isu SARA.

"Terlepas ada kaitan atau tidak, pemerintah wajib menjelaskan kepada kita apa tindakan yang diambil karena sudah bernuansa SARA. Karena kalau SARA itu bukan tanggung jawab Jokowi-JK, tapi juga pemerintah sehingga tidak terjadi konflik kerukunan," ujar anggota tim sukses Jokowi-JK, Taufik Basari, di sela-sela acara diskusi di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (18/6/2014).

Taufik berharap negara tidak absen dalam kasus penyebaran isu SARA yang terdapat dalam tabloid Obor Rakyat. "Makanya, kami tunggu tanggapan soal ini dari Istana," kata Taufik.

Politisi Partai Nasdem itu menyatakan, tim Jokowi-JK sudah melaporkan redaksi Obor Rakyat kepada Badan Reserse Kriminal Polri. Saat melaporkan itu, tim Jokowi-JK juga menyertakan kartu nama SB selaku Deputi Staf Khusus Kepresidenan.

"Apa yang disampaikan merujuk pada sumber-sumber yang jelas dan pengakuan dari yang bersangkutan sendiri. Bagaimanapun, karena sudah mengakui, maka penting Istana memberikan tanggapan apakah benar-benar Kepresidenan tidak tahu?" ujar Taufik.

Tabloid tersebut beredar di sejumlah pondok pesantren di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Isi tabloid mendiskreditkan pasangan Jokowi-JK dan tanpa menyebut narasumber dan penulis berita. Sudah ada tiga edisi yang diterbitkan tabloid ini. Edisi pertama memuat judul besar "Capres Boneka", edisi kedua "1001 Topeng Pencitraan", dan edisi ketiga "PDI-P Partai Salib".

Tim Jokowi-JK sudah melaporkan SB selaku Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat dan DS sebagai salah satu staf redaksinya ke Polri atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman menegaskan, polisi akan menindak pengelola tabloid Obor Rakyat dengan tiga ketentuan undang-undang. Ketiga UU tersebut adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com