Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Kasus "Obor Rakyat" Ranah Pidana Umum, Bukan Pidana Pemilu

Kompas.com - 18/06/2014, 13:10 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, tidak ada pelanggaran pemilu dalam kasus tabloid Obor Rakyat. Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, menuturkan, isi tabloid memang menimbulkan gangguan ketertiban umum. Karena itu, pihaknya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada kepolisian.

"Kami menilai kasus Obor Rakyat tidak bisa ditindaklanjuti sebagai pidana pemilu," ujar Nelson saat ditemui di ruangannya di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2014).

Ia mengatakan, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pemilu Presiden mengatur, pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang mengganggu ketertiban umum, menghina pasangan calon yang lain. Namun, kata dia, pengelola dan redaksi Obor Rakyat bukan penyelenggara kampanye.

Meski demikian, ujar Nelson, pengelola media itu tetap dapat dijerat dengan pidana umum. Oleh karena itu, katanya, Bawaslu berkoordinasi dengan Polri agar kepolisian segera menindaklanjuti hal itu.

"Bagaimanapun, muatannya berpotensi mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, makanya kami informasikan kepada Polri. Biar Polri yang menindaklanjuti dengan KUHP," kata Nelson.

Dia menambahkan, dengan penjelasan itu, pihaknya berharap Polri tidak lagi ragu mengambil tindakan atas beredarnya Obor Rakyat di masyarakat.

Tim pemenangan Jokowi-Kalla telah melaporkan Pemimpin Redaksi Obor Rakyat, Setyardi Budiono, ke Mabes Polri. Setyardi merupakan asisten staf khusus presiden, Velix Wanggai. (baca: Timses Jokowi-JK Laporkan Pemred dan Redaktur "Obor Rakyat" ke Polisi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com