Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hambalang, Teuku Bagus Dituntut 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/06/2014, 12:21 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Surat tuntutan Teuku Bagus dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (17/6/2014).

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan Teuku Bagus terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa mengatakan, perbuatan Teuku Bagus tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi serta melakukan efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran.

Selain itu, menurut jaksa, perbuatan Teuku Bagus membuat proyek P3SON Hambalang tidak tercapai.

Adapun hal yang meringankan, yaitu Teuku Bagus berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa mengakui perbuatan sehingga proses persidangan berjalan cepat dan lancar," kata Jaksa Kresno.

Teuku Bagus juga telah mengembalikan sebagian uang keuntungan yang dinikmati dirinya sendiri dalam perkara tindak pidana korupsi ke KPK. Teuku Bagus yang belum pernah dihukum juga menjadi pertimbangan yang meringankan.

Jaksa menilai Teuku Bagus terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kedua yaitu menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Ia dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Teuku Bagus disebut menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 4,532 miliar dari proyek Hambalang. Uang itu pun telah dikembalikannya sebesar Rp 4,125 miliar kepada KPK. Dengan demikian, Jaksa meminta Teuku Bagus dikenakan pidana tambahan uang pengganti hanya sebesar Rp 407.558.610.

"Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dan jika uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara," kata Jaksa.

Dalam kasus ini, Teuku Bagus telah menggelontorkan uang ke sejumlah pihak untuk memuluskan PT Adhi Karya memenangkan proyek Hambalang. Perbuatan Teuku Bagus secara bersama-sama itu telah merugian keuangan negara Rp 464,514 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Atas tuntutan ini, tim penasehat hukum Teuku Bagus akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sementara itu, Teuku Bagus enggan berkomentar mengenai tuntutannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com