"Terakhir penyelidikan di Jawa Tengah didapatkan empat saksi. Di situ dilakukan penyitaan barang, seperti boneka yang disebutkan mirip jenglot. Penyelidikan dilakukan pada minggu lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Senin (16/6/2014).
Saksi-saksi tersebut, lanjutnya, menguatkan berkas laporan terhadap Guntur Bumi. Namun, dia enggan menyebutkan kota mana saja yang didatangi oleh penyidik.
Rikwanto menambahkan, hal itu merupakan pengembangan atas laporan mantan pasiennya, Irfani dan Abdul Aziz. Atas laporan mereka, penyidik telah menerapkan Guntur Bumi menjadi tersangka.
Adapun berkas Guntur Bumi, lanjutnya, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, Selasa (17/6/2014). "Berkas Guntur Bumi besok dilimpahkan ke kejaksaan. Sesuai dengan disampaikan penyidik, dia dikenakan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman 5 tahun ke atas," ujarnya.
Rikwanto menjelaskan, suami artis Puput Melati itu masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Dia ditahan sejak 5 Mei 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.