"Benar, sejak Sabtu ibu Nunun sudah berkumpul di tengah keluarga," kata pengacara Nunun, Ina Rachmat, melalui pesan singkat, Senin (16/6/2014).
Menurut Ina, Nunun dijemput keluarganya dari Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta pada pukul 07.00, Sabtu itu. Selepasnya dari tahanan, katanya, Nunun menggelar syukuran bersama keluarganya.
Ina juga mengatakan bahwa Nunun termasuk tahanan yang terkena dampak peraturan pemerintah mengenai pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. Nunun, lanjutnya, menjalani penuh masa hukumannya selama dua tahun enam bulan.
"Bu Nunun kena PP 99 jadi beliau menjalani penuh masa hukuman selama 2,5 tahun dan sekarang Bu Nunun sudah berkumpul di tengah keluarganya," ucap Ina.
Pada 9 Mei 2012, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun enam bulan kepada Nunun. Dia dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai DGSBI 2004.
Selain hukuman penjara, Nunun yang pernah buron selama hampir dua tahun itu diharuskan membayar denda Rp 150 juta yang dapat diganti kurungan tiga bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.