Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tunggu Permenkeu untuk Bangun Rumah Bagi SBY

Kompas.com - 12/06/2014, 22:10 WIB
Sabrina Asril

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menyatakan realisasi rumah bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono segera direalisasikan setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan.

Peraturan itu akan mengatur luas tanah dan bangun dan lokasi rumah yang akan diberikan untuk para mantan presiden dan wakil presiden.

"Setelah peraturan menteri keuangan keluar, di situ baru saya realisasikan nanti berapa luas tanah, di mana arealnya, berapa anggarannya, yang menghitung nanti Kementerian Keuangan," ujar Sudi usai acara pengukuhan Guru Besar Universitas Pertahanan, Sentul, Bogor, Kamis (12/6/2014).

Sudi menyatakan pemberian rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden sudah dilakukan sejak presiden-presiden sebelum SBY. "Presiden sebelumnya juga dapat lho, Ibu Megawati juga dapat," ungkap Sudi.

Menurut dia, Peraturan Presiden nomor 52 tahun 2014 yang baru diterbitkan SBY lebih ditekankan untuk memperbaiki perpres sebelumnya. Namun, Perpres itu nantinya akan didukung oleh Permenkeu yang menentukan areal, luas, dan harga rumah.

"Setelah itu baru dianggarkan uang atau bentuk areal tanah, bisa bentuk uang. Nanti dihitung oleh Kementerian keuangan, seperti itu ya," ucap Sudi.

Menjelang akhir jabatannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan perubahan aturan tentang penyediaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Peraturan Presiden nomor 52 nomor 2014 itu menyatakan mantan presiden dan atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.

Disebutkan pula bahwa mantan presiden dan atau wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah maksimal satu kali. Jika ada mantan presiden dan atau wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode dan mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden, maka berdasarkan aturan ini, akan tetap mendapatkan rumah satu kali.

Di dalam pasal 2 Perpres, disebutkan bahwa rumah kediaman layak bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden harus berada di wilayah Republik Indonesia, berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukun keperluan dan aktivitas mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarga.

Pelaksanaan pengadaan rumah itu dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dan harus bisa terealisasi sebelum masa jabatannya berakhir (pasal 3). Anggaran pengadaan rumah ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk nilai rumah akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. Perpres ini juga memuat aturan tentang pajak dan biaya lain terkait dengan pemberian rumah kediaman bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden ditanggung oleh negara. Aturan ini ditandatangani pada 2 Juni 2014 dan diundangkan pada tanggal 4 Juni 2014, ini merupakan perubahan atas Keputusan Presiden nomor 81 tahun 2004 tentang pengadaan rumah bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2007.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Nasional
KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

Nasional
Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Nasional
Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Nasional
Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Nasional
Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Nasional
Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Nasional
Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Nasional
Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Nasional
PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

Nasional
Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Nasional
PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

Nasional
Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Nasional
Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Nasional
Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com