Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Keberatan Didakwa Pencucian Uang

Kompas.com - 02/06/2014, 13:36 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menilai, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Akil kembali menyampaikan keberatannya didakwa melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan kelima dan keenam.

"Untuk TPPU, jaksa KPK tidak berwenang mendakwa saya. Saya keberatan. Saya tidak bersedia dituntut dengan undang-undang yang sudah diubah dan tidak berlaku," kata Akil dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/6/2014).

Menurut Akil, dakwaan kelima dan keenam tidak berkaitan dengan tindak pidana asal, yaitu penyuapan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK Pulung Rinandoro menyatakan, tetap akan melakukan pemeriksaan kasus pencucian uang yang menjerat Akil. Pulung meminta Akil melakukan pembuktian terbalik.

"Kami akan periksa TPPU berdasarkan pembuktian terbalik. Apakah terdakwa ketika ditanya soal TPPU menjawab atau tidak, ini kesempatan terdakwa untuk membuktikan," kata Pulung.

Dalam dakwaan kelima, KPK mengusut dugaan pencucian uang Akil pada kurun waktu 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013 atau saat Akil telah menjadi Hakim Konstitusi. Nilai dugaan pencucian uangnya mencapai Rp 161,080 miliar.

Selain itu, dakwaan keenam, KPK mengusut dugaan pencucian uang Akil pada kurun waktu 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. Ketika itu Akil masih menjabat anggota DPR hingga akhirnya menjabat Hakim Konstitusi. Nilai dugaan pencucian uangnya sekitar Rp 20 miliar.

Menurut Jaksa, pengeluaran maupun harta kekayaan yang dimiliki Akil dinilai tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai anggota DPR pada tahun 2002-2004, pada periode 2004-2008, hingga ketika menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com