Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden: Jokowi Statusnya Non-aktif sebagai Gubernur DKI

Kompas.com - 13/05/2014, 14:41 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com --
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima permintaan izin yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi yang akan maju sebagai bakal calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Presiden akan mengeluarkan surat tertulis yang menonaktifkan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta mulai besok, Rabu (14/5/2014).

"Pak Jokowi tadi mengajukan izin sebagai capres. Secara resmi, saya sudah memberikan izin kepada Jokowi, Gubernur DKI Jakarta untuk menjadi capres dalam Pilpres 2014. Insya Allah besok akan saya keluarkan izin resmi, tertulis, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan pemerintah," ujar Presiden SBY dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Presiden menjelaskan, jika izin tertulis itu sudah dikeluarkan, maka Jokowi akan langsung non-aktif dari posisinya saat ini di pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

"Pak Jokowi statusnya non-aktif sebagai Gubernur DKI hingga KPU menetapkan sebagai presiden dan wapres. Inilah inti dari pertemuan saya dengan Pak Jokowi tadi," katanya.

Pertemuan SBY dengan Jokowi berlangsung singkat hanya sekitar 10 menit. Saat datang ke Kompleks Istana, Jokowi mengaku belum tahu kapan akan mengajukan cuti. Dia hanya berniat meminta izin Presiden untuk maju dalam pilpres.

Jokowi pun sempat menunjukkan lembaran surat yang disebutnya tak tertulis sama sekali tanggal cuti. Pasalnya, dia ingin berdiskusi terlebih dulu dengan Presiden SBY. Namun, ternyata Presiden SBY langsung menyetujui permintaan izin cuti tersebut.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, Jokowi tidak perlu mengundurkan diri. Pasalnya, di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, kepala daerah hanya wajib menyampaikan izin. Hal ini berbeda dengan aturan terhadap menteri aktif yang harus mundur apabila ingin maju sebagai bakal capres atau bakal cawapres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com