Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekapitulasi Suara Pemilu Diperpanjang Hingga 9 Mei

Kompas.com - 05/05/2014, 19:09 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Untuk ketujuh kalinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah Peraturan tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Perubahan kali ini terkait perpanjangan rekapitulasi, yang harusnya berlangsung hingga Selasa (6/5/2014), diperpanjang sampai 9 Mei 2014.

"KPU sudah menempuh kebijakan mengubah PKPU, hari ini sudah kami sampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM. Rekapitulasi dan penetapan dilakukan sampai tanggal 9 Mei," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati di Gedung KPU, Jakarta Pusat (5/5/2014).

Ida mengatakan, pihaknya menempuh kebijakan tersebut setelah melihat situasi terakhir. Hingga dua hari menjelang tenggat pleno rekapitulasi nasional, KPU baru mengesahkan suara dari 12 provinsi. Suara dari 15 provinsi masih ditunda pengesahannya, dan enam provinsi belum diplenokan sama sekali.

Dengan begitu, kata Ida, selain menyelesaikan rekapitulasi suara dari 33 provinsi, pada 9 Mei mendatang KPU juga akan menetapkan hasil pemilu legislatif DPR dan DPD tingkat nasional.

Hingga saat ini, KPU baru mengesahkan suara nasional dari 12 provinsi, yaitu dari Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Gorontalo, Jambi, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Tengah, Nangroe Aceh Darussalam, Banten, dan Kalimantan Selatan.

Sementara 13 provinsi yang sudah diplenokan, tetapi pengesahannya masih ditunda, yakni Provinsi Riau, Jawa Barat, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tenggara. Lalu, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Bengkulu dan Nusa Tenggara Timur.

KPU sampai pukul 18.00 WIB masih membahas hasil rekapitulasi dari Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan hasil rekapitulasi dari tujuh provinsi belum diplenokan sama sekali, yaitu dari Provinsi Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Perubahan PKPU tentang Tahapan Pileg akan menjadi perubahan yang ketujuh. Sebelumnya, PKPU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tahapan Pileg diterbitkan untuk memuat perubahan jadwal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com