Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Diberi Waktu 4,5 Jam Putuskan Century Bank Gagal Berdampak Sistemik

Kompas.com - 02/05/2014, 12:33 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 -- Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku hanya diberi waktu 4,5 jam untuk memutuskan apakah Bank Century akan ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hal itu diungkapkan Sri Mulyani saat bersaksi untuk terdakwa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (2/5/2014).

"Saudara katakan harus diputus hari Jumat itu juga? Saudara katakan, kenapa enggak bisa ditunda, karena saudara katakan, kok, saya hanya diberi waktu 4,5 jam?" tanya Jaksa Ahmad Burhanudin kepada Sri Mulyani.

"Betul. Saya selalu mengatakan bahwa kalau ada waktu lebih banyak tentu lebih baik. BI katakan, mereka tidak bisa lagi beri FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek), jadi tidak ada waktu lebih lama. Tanggal 21 (November 2008) itu harus ditentukan apakah ini (Bank Century) ditutup apa tidak atau ditetapkan berdampak sistemik," jawab Sri Mulyani.

Akhirnya, pada 21 November 2008 diputuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kemudian, bank diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurut Sri Mulyani selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), keputusan itu untuk mencegah krisis ekonomi dan agar sistem keuangan tidak mengalami permasalahan.

Sebab, BI juga melaporkan adanya 16 bank yang mengalami masalah likuiditas. "Dengan pertimbangan mencegah sistem keuangan rusak yang nilainya Rp 1.700 triliun, sebagai pembuat kebijakan saya pertimbangkan keluarkan Rp 632 miliar dengan sistem keuangan masyarakat tidak resah, seperti yang terjadi tahun 1997-1998," terang Sri Mulyani.

Saat itu, diputuskan Bank Century mendapat penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp 632 miliar agar capital adequacy ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal menjadi positif 8 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com