Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Pertanyakan Keadilan Vonis 16 Tahun untuk Luthfi

Kompas.com - 25/04/2014, 16:45 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Sugiharto selaku pengacara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, menilai, vonis banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada kliennya tidak adil. Mengenai kemungkinan Luthfi mengajukan kasasi atas putusan banding ini, Sugiharto akan membicarakannya dulu dengan kliennya itu.

"Insya Allah, Senin (ketemu Pak Luthfi). Jika benar putusannya seperti yang disampaikan, kami melihat ada perlukaan terhadap nilai keadilan," kata Sugiharto melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (25/4/2014).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Luthfi. Dengan demikian, Luthfi tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi dengan lama hukuman 16 tahun penjara di tingkat banding.

Menurut Sugiharto, tidak adil jika kliennya divonis lebih berat daripada pihak penyuap. Dalam kasus suap kuota impor daging sapi, Luthfi diduga menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui sahabatnya, Ahmad Fathanah. Uang tersebut diberikan Maria melalui Direktur PT Indoguna Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Sekitar Juli 2013, Arya dan Juard divonis dua tahun tiga bulan penjara karena dianggap terbukti menyuap Luthfi.

"Pihak yang didakwa pemberi dari Indoguna (kecuali Maria Elizabeth), dihukum sekitar tiga tahunan, sementara Ustaz LHI yang secara faktual tidak pernah menerima apa pun dari Indoguna, dihukum jauh lebih berat yaitu 16 tahun, apakah adil?" ucap Sugiharto.

Dia menilai pidana yang dijatuhkan kepada Luthfi terberat di antara hukuman yang diberikan kepada penyelenggara negara lain yang terlibat korupsi. "Coba bandingkan dengan kasus-kasus lain yang menyangkut penyelenggara negara yang nyata-nyata telah terima uang. Pidana kepada Ustaz (Luthfi) adalah yang terberat, padahal seperti saya sampaikan bahwa beliau nyata-nyata tidak menerima apa pun," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com