JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, tetap dihukum 16 tahun penjara berdasarkan putusan banding yang diketok majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam amar putusannya, Majelis hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis Luthfi 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi.
"Putusannya menguatkan putusan PN Tipikor sehingga hukumannya tetap 16 tahun," kata Juru Bicara PT DKI Jakarta Achmad Sobari saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/4/2014).
Menurut Sobari, putusan banding ini diputuskan majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Marihot Lumban Batu pada 16 April 2014. Majelis Hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Tipikor karena menilai pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim pengadilan tingkat pertama tersebut sudah tepat, benar, dan sesuai.
"Pertimbangannya sudah tepat, benar, unsur-unsur yang terbukti sudah sesuai dengan pertimbangan yang diambil majelis hakim tingkat pertama sehingga dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi," katanya.
Sebelumnya, majelis jakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara kepada Luthfi. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini dianggap terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui Ahmad Fathanah dan terbukti melakukan pencucian uang.
Atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor ini, Luthfi mengajukan banding. Upaya banding juga dilakukan tim jaksa KPK sebagai tanggapan atas banding yang diajukan Luthfi.
Sebelumnya, Fathanah juga mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonisnya 14 tahun penjara. Namun di tingkat banding, PT DKI Jakarta justru memperberat hukuman Fathanah menjadi 16 tahun penjara. Fathanah dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Luthfi serta terbukti melakukan pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.