Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

35 dari 130 Perwakilan Luar Negeri Belum Kirim Hasil Pemilu

Kompas.com - 23/04/2014, 15:22 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Sebanyak 35 kantor perwakilan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dari 130 PPLN belum mengirimkan hasil penghitungan perolehan suara ke Kelompok Kerja (Pokja) PPLN di Jakarta, Indonesia. Hasil penghitungan itu diharapkan dapat tiba paling lambat Kamis (24/4/2014).

"Harus diakui, sampai detik ini kami belum terima semua dari 130 PPLN. Kami baru terima dari 95 PPLN, masih kurang 35 PPLN. Paling lambat sore ini atau besok semua bisa diterima," ujar Ketua Pokja PPLN Wahid Supriyadi dalam rapat pelno rakapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Legislatif 2014 di luar negeri di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2014).

Meski masih ada suara yang belum tiba, KPU tetap menggelar rekapitulasi dari semua suara yang diperoleh di luar negeri. Wahid mengatakan, pengiriman tersebut terkendala adanya libur panjang di beberapa wilayah dan negara.

"Sehingga pengiriman yang hanya bisa dilakukan lewat jasa pelayanannya ada yang tutup," kata dia.

KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pileg 2014 di luar negeri, yang dihadiri seluruh komisioner KPU, Kelompok Kerja Pemilihan Luar Negeri (Pokja PPLN), dan perwakilan semua partai politik peserta pemilu.

Rapat digelar terbuka agar jika ada keberatan dari partai politik maupun pengawas pemilu, maka dapat langsung disampaikan. Keberatan akan ditindaklanjuti saat itu juga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com