"Betul sidang perdana Rabu. Jamnya, kami belum tahu. Kemarin dijadwalkan jam 9 pagi," kata pengacara Anggoro, Tomson Situmeang, Senin (21/4/2014). Tim penasihat hukum Anggoro telah menerima berkas dakwaan dari KPK tetapi Tomson menolak memaparkan isi dakwaan tersebut.
"Kalau konstruksi dakwaan lebih baik ditanyakan ke jaksa KPK saja. Kayaknya sih (Anggoro) dijerat dua pasal," ujar Tomson. Sebagaimana diberitakan, Anggoro ditangkap di China pada Rabu (27/1/2014). Dalam kasus ini, Anggoro selaku pemilik PT Masaro diduga menyuap empat anggota Komisi IV DPR saat itu, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas.
Suap tersebut diduga diberikan agar keempat penerimanya itu mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT. Saat itu Komisi IV diketuai oleh Yusuf Erwin Faisal. PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT tahun 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp 180 miliar.
Saat itu, Departemen Kehutanan dipimpin Menteri Kehutanan MS Kaban. Proyek SKRT ini sebenarnya sudah dihentikan pada 2004, yaitu pada masa Menteri Kehutanan M Prakoso. Namun, atas upaya Anggoro, proyek tersebut dihidupkan kembali.
Baik Azwar, Al Amin, Hilman, Fachri, maupun Yusuf telah dihukum melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kasus ini juga menjerat adik Anggoro, yaitu Anggodo Widjojo.
Fakta persidangan kasus ini menyebutkan pula dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat di Kementerian Kehutanan, termasuk Sekjen Kementerian Kehutanan, Boen Purnama. Aliran dana ke pejabat tersebut diduga diketahui pula oleh Kaban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.