Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Bupati Lampung Selatan Akui Pernah Beri Susi Rp 100 Juta

Kompas.com - 17/04/2014, 20:07 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Bupati Lampung Selatan, Eki Setyanto mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 100 juta untuk advokat Susi Tur Andayani. Menurutnya, uang tersebut diberikan untuk menutupi biaya operasional Susi saat mendampingi sengketa Pilkada Lampung Selatan di Mahkamah Konstitusi.

"Yang minta Pak Sugiarto. Keterangan Beliau (Sugiarto) untuk biaya operasional Bu Susi," kata Eki Setyanto, saat bersaksi dalam sidang dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, dengan terdakwa Susi Tur Andayani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (17/4/2014).

Ia mengatakan, uang tersebut diserahkannya kepada Sugiarto di Hotel Redtop yang kemudian diteruskan kepada Susi Tur. Menurut Eki, ia mengenal Susi melalui Sugiarto, yang kemudian ditunjuk untuk menghadapi sengketa Pilkada di MK.

"Saya tidak tahu tim sukses apa bukan, tapi selama Pilkada dia (Sugiarto) atur semuanya," ujarnya.

Selain Pilkada Lebak, Banten, Susi juga didakwa menjadi perantara penyerahan uang kepada Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lampung Selatan tahun 2010. Uang sejumlah Rp 500 juta ini berasal dari pasangan calon terpilih yang mengajukan sengketa ke MK, yakni Rycko Menoza-Eki Setyanto.

Sementara itu, Rycko Menoza selaku Bupati Lampung Selatan, membantah pernah menyerahkan uang kepada Susi terkait penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). "Tidak pernah," kata Rycko, saat bersaksi di persidangan yang sama, Kamis (17/4/2014).

Selebihnya, ia mengaku tidak ingat ada tidaknya pemberian uang ke Susi setelah putusan sengketa di MK. H

akim Ketua Gosen Butar Butar pun mempertanyakan pengakuan Rycko. "Mana yang benar, tidak ingat atau tidak pernah?" tanya Gosen.

"Yang tidak pernah pada saat pertemuan dengan Sugiarto, saya tidak pernah memberikan sesuatu," jawab dia.

Rycko mengaku tidak menyetor uang karena yakin gugatan yang diajukan lawan politiknya akan ditolak MK. Alasannya, menurut dia, pihaknya mengantongi kemenangan dengan selisih hingga  persen. 

Rycko menjelaskan, Susi dipilih menjadi kuasa hukum menghadapi gugatan hasil Pilkada Lampung Selatan tahun 2010 karena sudah berpengalaman pada kasus Pilgub Lampung Sjachroedin ZP.

"Bu Susi digunakan Sjachroedin, Gubernur Lampung, untuk jadi pengacara. Kemudian, Bu Susi berjuang akhirnya menang," ujarnya.

Selain itu, ia menganggap Susi mengenal banyak orang di MA. Menurutnya, Susi mudah mendapat akses di MA karena ia berlatar belakang hukum.

Susi diancam Pasal 12 huruf e Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com