Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat Suryadharma, Ketua DPW PPP Jabar Belum Terima Surat Resmi

Kompas.com - 16/04/2014, 20:57 WIB
Febrian

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat Rachmat Yasin mempertanyakan pemecatan dirinya oleh Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali. Selain Rachmat, Suryadharma juga memecat Wakil Ketua Umum DPP PPP Suharso Manoarfa dan tiga Ketua DPW lainnya. Hingga saat ini, menurut Rachmat, belum ada pemberitahuan atau surat resmi terkait pemecaan tersebut.

"Sampai saat ini saya belum mendapat kabar secara resmi. Saya justru tahunya dari berita online. Jadi saya belum bisa mengetahui letak kesalahan penyebab kenapa saya dipecat. Kita kan harus tahu dulu latar bekangnya apa?" kata Rachmat saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/4/2014) malam.

Menurut Rachmat, berdasarkan informasi yang diterimanya, surat pemecatan belum ditandatangani dan disetujui oleh Sekretaris Jenderal. Selain ditandatangani Sekjen, kata Rachmat, pemecatan juga harus melalui proses yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

"Bila ini benar, maka di mana letak kesalahan saya dan teman-teman lain harus teruji dulu. Latar belakangnya itu dulu yang harus kita perjelas," katanya.

Diberitakan sebelumnya, KetuaUmum DPP PPP Suryadharma Ali memecat wakil ketua umum Suharso Monoarfa dan juga Ketua DPW PPP Jawa Barat Rachmat Yasin, Ketua DPW Jawa Timur Musyaffa Noer, Ketua DPW Sumatera Utara Fadli Nursal, Ketua DPW Sulawesi Selatan Amir Uskara, dan Sekretaris DPW Kalimantan Tengah Awaludin Noor. Tak hanya dipecat dari jabatannya, mereka juga dipecat sebagai kader PPP. 

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Syaifullah Tamliha mengatakan,  pemecatan itu dilakukan karena sebelumnya nama-nama tersebut ingin menggulingkan Suryadharma sebagai Ketua Umum DPP PPP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com