Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Jadi Korban, Emir Moeis Bakal Laporkan Pirooz ke Mabes Polri

Kompas.com - 14/04/2014, 17:20 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Politisi PDI Perjuangan Izedrik Emir Moeis akan melaporkan Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi ke Mabes Polri. Menurut Emir, Pirooz yang merupakan warga negara Amerika Serikat itu telah memberi keterangan palsu dan memalsukan dokumen kontrak di PT Alstom terkait proyek pembangungan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), Tarahan, Lampung.

Emir pun meminta izin pada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar diberi waktu untuk melaporkan Pirooz. "Secepatnya (laporkan Pirooz). Tunggu izin, kalau enggak, ya pengacara (yang buat laporan)," kata Emir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/4/2014).

Emir membantah menerima uang dari Pirooz untuk memenangkan konsorsium Alstom Power Inc. Emir mengatakan, hubungannya dengan Pirooz selama ini berkaitan dengan bisnis. Emir menuding Pirooz sebagai aktor utama yang menjebloskannya ke penjara.

"Itu duit investasi. Dia enggak pernah bicara komisi ke saya. Dan dia juga memalsukan dokumen yang ada. Kalau dia suap ngapain dia transfer ke rekening saya," kata Emir.

Emir juga menyayangkan, Pirooz yang berada di Amerika Serikat itu tak bisa dihadirkan sebagai saksi di persidangan. KPK hanya menggunakan keterangan Pirooz dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat melakukan pemeriksaan di Amerika.

"Bahkan sampai sekarang, saksi asingnya enggak bisa dihadirkan. Sumpahnya pun diragukan. Jadi, ya gimana, saya betul-betul korban," kata dia.

Sebelumnya, Emir divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung tahun 2004. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Emir selaku anggota Komisi VIII DPR saat itu terbukti menerima USD 357.000 dari Pirooz.

Emir dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com